Menteri BUMN Erick Thohir Dan Dirut PT Bank BTN Agar Berhentikan Komut Bank BTN Chandra M Hamzah Karena Tersangka Korupsi.

Teks foto : Prof OC Kalugis saat diruang sidang.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang diketuai Muslim SH dimohon  agar memerintahakan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir BA.MBA dan Direkrur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (PT.  Bank BTN) Pahala Nugraha Mansury SE.MBA  untuk memberhentikan Komisaris Utama (Komut)  PT.BTN,  Chandra M. Hamzah karena sebagai tersangka korupsi.

Selain itu,  majelis hakim juga diminta  untuk menyatakan bahwa Menteri BUMN  Erick Thohir  (Tergugat I) dan Dirut PT BTN Pahala Nugraha  Mansuri SE.MBA (Tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Untuk itu  mereka supaya dihukum membayar ganti rugi Rp 11 juta dengan rincian, ganti rugi materiil Rp 1 juta,  ganti rugi   immateriil Rp 10 juta, serta membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Selebihnya penggugat minta agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dagulu walau ada verset atau bamding ( uit voerbaar bij voorraad). Bila hakim berpendapat lain agar memberikan putusan yang seadil adilnya.

Demikian petitum gugatan Prof Dr OC Kaliigis yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Matet 2020,  dimana para Tergugat tidak ada yang hadir pada persidangan perdana ini tanpa memberikan alasan melalui surat atau kuasa hukumnya.

Dengan tidak hadirnya para tergugat  pada persidangan pertama ini, ahkirnya majelis hakim menunda sidang selama satu pekan. " Sidang kami tunda satu pekan untuk memanggil kembali para Tergugat", kata majelis hakim Muslim SH.

Pakar hukum OC Kaligis ini  menggugat Memteri BUMN Erick Thohir dan Dirut PT. Bank BTN dengan  alasan  karena keduanya  melakukan perbuatan melawan hukum ( PMH). Perbuatan MPH yang dilakukan para tergugat karena  mengangkat Chandra M Hamzah sebagai Komut PT Bank BTN, padahal statunya sebagai tersangka korupsi.

Dejelaskan oleh OC Kaligis dalam gugatannya, Tergugat I Memteri BUMN Erick Thohir mempunyai visi dan misi untuk bersih bersih dan Good Govermance dalam tubuh BUMN. Akan tetapi dengan mengangkat Cadra M Hamzah yang menyandang status sebagai tersangka,  malah diangkat sebagai Komut PT. Bank BTN tentu harus dilawan dengan gugatan dipengadilan, sekalipun Penggugat sadar para hakimpun ketika memutus kelompok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  akan dirusak atau dicari-cari kesalahannya.

Sebagai contoh, kata OC Kaligis, hakim yang mengalahkan KPK dalam perkara Praperadilan Jenderal Polisi Budi Gunawan, atau hakim praperadilan yang menangani perkara Setya Novanto.

Peradilan jalanan, peradilan Pers,  adalah senjata ampuh KPK untuk mencapai tujuannya dalam perkara apapun, kalau perlu meminta campur tangan Presiden untuk melindunginya.  Buktinya, tersangka Denny Indrayana, Novel Baswedan, Abraham Samad sampai kini masih bebas memghirup udara segar, dibanding dengan semua tersangka KPK yang divonisnya hanya karena kesaksian de auditu, kesaksian Kata Orang tanpa pendukung bukti lainnya.

Ditegaskan, gugatan terhadap Terguagat I dan Tergugat II dilayangkan dalam kedudukannya se agai Meteri BUMN dan Dirut PT. Bank BTN yang telah mengangkat Camdra M Hamzah yang sampai saat ini masih berstatus sebagai tersangka sebagai Komut PT Bank BTN. Perbuatan Tergugat I ini dinilai telah menciderai tujuan Menteri BUMN dalam menjaga pemerintahan yang bersih hukum.

Diangkatnya, Camdra M Hamzah sebagai Komut PT Bank BTN, Penggugat berpendirian bahwa Tergugat I sebagai  Memteri BUMN tidak akan bisa mewejutkan  maksut dan tujuannya apabila Komut PT Bank BTN mempunyai rekan jejak yang negatif. Hal ini jelas merupakan ketidak cermatan dan ketidak hati-hatian Tergugat I mengangkat Candra M Hamsah sebagai Komut PT. Bank BTN.

CANDRA M HAMZAH TERSANGKA.

Berdasarkan laporan polisi  NO: Pol. LP/438/VI/209 Bateskrim tanggal 25 Agustus 2009 dilakukan penyidikan Bibit Samad Rianto dan Camdra M Hamzah dalam perkara duagaan penyalahgunaan wewenang . Dan pada 15 September 2009 Mabes Polri menetapkan mereka sebagai tersangka.

Sangkaan terhadap dua pimpinan KPK, Bibit dan Candra Hamzah ini, dalam perkara dugaan pelanggaran wewenang  karena bepergian  keluar negeri bersama dengan Joko Tjandra dan Anggoro Widjojo. Diluar negeri ini mereka diduga melakukan  pemerasan. Mereka ditahan di ditahan di Manes Polri. Perkara  Bibit dan Candra M Hamzah ini  oleh Penuntut Umum dinyatakan P-21, karena telah memenuhi delik yang disangkakan yaitu pasal 12 huruf e dan pasal 23 tentang UU Tipikor.

Menurut hukum,  perkara Bobit dan Candra M Hamzah tersebut tidak dapat  dihentikan penuntutannya dengan menggunakan dasar hukum " Perkara Diturup Demi Hukum".

Tapi, pada tanggal 29 November 2009 Presiden SBY  menebitkan Kepres tentang pemberhentian tim pencari fakta dan verifikasi yang dikenal dengan Tim-8. Pada tanggal 24 November Presiden menyampaikan pendapatnya dengan pertimbangan " asas manfaat" dan memberikan ketenteraman dalam masyarakat, Presiden menganjurkan agar perkra ini diselesaikan diluar pengadilan.

Dan pada 1 Desembet 2009 dilakukan deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum terhadap kedua tersangka tersebut. Ditanggal yang sama Jaksa Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian perkara terhadap Bibit dan Camdra  M Hamzah tersebut.

Deponeering Jaksa Agung ini kemudian diparapedilankan di Pengadilan  Jakarta Selatan, 19 April 2010.  Hakim menyatakan Ketetapan Penghentian Penunrutan  Atas nama Candra M Hamzah oleh Jaksa Agung  ini tidak sah karena tidak melalui proses  dengan DPR, Mahkamah Agung dan Kapolri. Dengan demikian deponeering ini tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi NO: 29 /PPU /XIV/2016.

Para pakar kukum pidana sependapat bahwa deponeering hanya mengenyampingkan perkara, bulan mengrehabilitir nama tersangka. Ironis memang, nama Camdra M Hamzah menempati posisi sebagai Komut PT. Bank BTN .
Untuk itu Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan   Negeri Jakarta Pusat dengan petitum seperti yang telah tersebut diwal  tulisan ini. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.