Mantan Dirut PT. Pertamina Bebas, Jaksa Agung : Kami Tidak Mempolitisasi Kasus Tersebut.

Teks foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin usai solat Jumat.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah  kasus mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina Karen Agustiawan yang dibebaskan oleh Mahkama Agung,  semula merupakan masalah bisnis murni, tapi oleh Kejaksaan  direkaysa/dipolitisasi menjadi kasus pidana.

Menjawab pertanyaan wartawan tesebut Jaksa Agung membantah dengan mengatakan " Kata siapa dipolitisasi? Kalau kita, ma, nggak. Jauh dari politisasi yang dimaksud" katanya usai sholat Juamat di masjid Kejaksaan Agung 13 Maret 2020.

Selebihnya Jaksa Agung menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para wartawan, dari mulai dibebaskanya  sejumlah koruptor oleh Mahkam Agung (MA) dan rencana PK yang akan dilakukan, Jaksa Agung hanya menjawab normatip. "
Nanti kalau putusan yang dibebaskan itu sudah diterima akan dilakukan  evaluasi, tindakan apa yang harus kita lakukan", katanya.

Sebelumnya beberapa pengamat hukum berpendapat, diantaranya  Prof Dr OC Kaligis SH mengatakan,  kasus Karen ini bisnis, tapi dipolitisasi menjadi kasus pidana.  " Kalau Karen akhirnya bebas, itu resiko bisnis. Kemudian mejadi pidana adalah perbuatan politisasi," katanya saat dimintai pemdapat.

Seperti diketahui, belum lama ini Mahkamah Agung (MA)  mrmbebaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang sebelumnya dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi kilang minyak di blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

Juru Bicara MA, Dr Andi Samsan Nganro SH.MH membenarkan hal ini saat  dikonfirmasi Selasa, 10 Maret 2020.
Dalam amar putusannya hakim mengatakan, Karen tidak terbukti melakukan perbuatan pidana  yang merugikan negara hingga Rp568 miliar.
Putusan tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M. Asikin dan Sofyan Sitompul.

Menurut hakim, perbuatan  Karen dinilai bukan bentuk pidana korupsi. Dalam hal ini  MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta bukan sebagai kerugian negara.

Majelis hakim sebelumnya  menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi kata  Ketua Majelis Hakim, Emilia Djaja Subagja saat membacakan  putusan Senin, 10 Juni 2019.

Karen dianggap bersalah dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Ia terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina atau pedoman investasi dalam Participating Intersert (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Menurut majelis hakim, perbuatan Karen telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Bahkan, berdasarkan perhitungan kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, negara merugi hingga Rp586 miliar atas perbuatannya. Dan kini yang bersangkutan malah dibebaskan MA. ( SUR).


No comments

Powered by Blogger.