Kejati Kalteng Tahan Mantan Kadis Trasmigrasi

Teks foto : Kejati Kalteng Dr Mukri SH.MH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, SKR, dan seorang pelaksana proyek berinisial SW. Keduanya ditahan karena perbuatan korupsi dan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Kapuas 2019. 

Kajati Kalteng Dr Mukri SH.MH  dalam siaran persnya  mengatakan pihaknya menahan dua tersangka karena telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Kedua tersangka saat ini mendekam di Rutan Klas IIA Palangka Raya. Dan  mereka diancam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dr Mukri memgatakan  dari data yang dihimpun redaksi, pada tahun anggaran 2019 Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas mengadakan kegiatan hibah barang penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi untuk beberapa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di kawasan transmigrasi.

Kegiatan itu menyerap dana Rp1.144.028.000. Rinciannya, dana Rp198 juta untuk pengadaan pupuk KCL sebanyak 13.250 kg, anggaran Rp198 juta untuk pupuk TSP 13.250 kg, pupuk urea 14.400 kg senilai Rp199 juta, dan insektisida 1.121 liter dengan anggaran Rp100 juta.

Selain itu pengadaan kapur 100.000 kg dengan pagu Rp200 juta, dimana Rp 100 juta untuk pembelian racun rumput 1.298 liter, dan pengadaan bibit padi 10.560 kilogram senilai Rp150 juta.

"Kegiatan dilaporkan telah selesai dilaksanakan keseluruhan dan dicairkan pada tanggal 20 dan 25 Februari 2019, ujar Mukri.

Hasil Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalteng, dalam kasus itu berhasil menemukan bahwa Gapoktan hanya menerima 32.000 kg kapur hingga akhir 2019. Bahkan, 6 item pengadaan lainnya seperti pupuk KCL, pupuk TSP, obat hama, pupuk urea, racun rumput, dan bibit padi tidak pernah diterima Gapoktan.
Lima Perusahaan
Terkait modus operandi, eks juru bicara Kejaksaan Agung ini menuturkan, awalnya SKR selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA) meminta SW menyediakan lima perusahaan untuk mencairkan dana tersebut. Ke-5 perusahaan itu adalah CV AW, CV HM, CV AC, CV IAM, CV ACU, dan CV KS. Lima badan usaha itu dipinjam namanya untuk pengadaan item, tapi pelaksana pekerjaan hanya SW.

"Kelima perusahaan yang dipinjam oleh SW itu juga digunakan untuk mencairkan anggaran dengan sepengetahuan SKR," imbuh Mukri.
Adapun terkait perhitungan kerugian negara, penyidik Kejati Kalteng sendiri telah melakukan perhitungan kerugian negara. Namun kepastiannya masih menunggu perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng, pungkas Dr Mukri. ( SUR).

No comments

Powered by Blogger.