Kejari Sragen Sita Uang dan Barang Bukti dari Tersangka Korupsi Sebesar Rp 2,1 Milyar Lebih.

Uang yang dikembalikan oleh Tersangka RW sebanyak Rp 2.106.766.740
Jakarta, ERITA-ONE.COM-Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sragen Jawa Tengah berhasil menyita uang kerugian Negara yang dikembalikan oleh Tersangka RW dalam perkara tindak pidana korupsi pada Proyek Pengadaan Sentra Operasion Komer (OK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016, Rabu 4 Maret 2020 lalu.

Uang yang dikembalikan oleh Tersangka RW sebanyak Rp 2.106.766.740,- (dua milyar seratus enam juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) merupakan pengembalian kerugian negara yang ditentukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) yang telah dimintakan bantuan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Syarief Sulaeman Nahdi.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyoni SH.MH  dalam siaran persnya memgatakan,
selanjutnya uang sebanyak Rp 2.106.766.740,- akan menjadi barang bukti guna memperkuat pembuktian di depan persidangan nanti.

Sebelumnya berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sragen telah memetapkan  Tersangka dalam perkara Proyek Pengadaan Sentra Operasion Komer (OK) pada RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016 yakni 1. dr. Djoko Sugeng Pudjianto (DS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016.

2. Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo, S. Farm, Apt, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK dan 3. Rahardyan Wahyu Utomo, SH. (RW) selaku Direktur PT. Fabrel Medikatama (Penyedia Barang). Ketiga tersangka tersebut  langsung dilakukan penahanan di  rumah tahanan Negara (Rutan) Rutan Sragen.

Setelah kelengkapan berkas penyidikan lengkap, perkara tindak pidana korupsi tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan guna dilakukan tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, tutut Kapuspenkum. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.