Kejagung Periksa Pejabat Bank China Construction Indonesia

Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Penyidik  Tindak Pidana Khusus ( Pidsus)
Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 21 orang saksi dan 1 orang petugas bank untuk dimintai data rekening dari bank yang bekerja sama dalam transaksi jual beli saham yang diduga terkait dalam  perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (AJS) Selasa 3 Maret 2020.

Pejabat dari bank yang diminta data rekening bank yang terkait perkara di PT. AJS sebanyak 1 orang, dia adalah  Diah Puspitaningrum (PT. Bank China Construction Indonesia) menyusul pejabat dari bank yang sama pada pemeriksaan tanggal 26 Februari 2020 atas nama Agus Setiawan Tjahjadi. Sehingga sampai dengan hari ini petugas atau pejabat bank yang diminta data rekening bank sebanyak 31 orang dari 25 bank swasta maupun bank negeri.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono SH.MH mengatakan , dari 21  orang saksi yang diperiksa pada hari ini,  kebanyakan merupakan pemeriksaan tambahan dan atau lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup.

Saksi dalam hal ini dapat dikatagorikan menjadi tiga kelompok  antara lain :
a. 4 (empat) orang saksi pejabat dari Bursa Saham Indonesia (BEI)
b. 2 (dua) orang saksi dari perusahaan yang melantai di bursa saham
c. 5 (lima) orang saksi dari perusahaan management investasi
d. 3 (tiga) orang saksi dari bank yang terkait proses transaksi saham
e. 1 (satu) orang saksi akuntan public
f. 1 (satu) orang saksi dari Kemenkeu RI
g. 5 (lima) orang saksi broker .
Sampai saat ini sebagian pemeriksaan saksi-saksi masih ada yang sedang berlangsung. Dan semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Pada hari ini Tim Penyidik telah menerima pemberitahuan dari kantor pusat PT. Pegadaian (persero) tentang taksiran nilai perhiasan yang disita sebesar  Rp 250.650.000,-

Sedangkan ke-21 orang saksi yang diperiksa hari ini adalah; 1. Ghea Laras Prisna (Karyawan PT. Harvest Time) .

2. Goklas Alphon T (Karyawan PT. Bursa Efek Indonesia/PT. BEI)
3. Glen Riyanto (Instutional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas)
4. Murdito, SE. (Karyawan Bank Jateng) ;
5. Ferry Budiman Tanja Tan (Dirut Ciptadana Sekuritas Asia)
6. Drs. M. Yusuf Wibosono (Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan) ;
7. Rosita (Agen PT. Etrading Indonesia) ;
8. Adi Pratomo Aryanto, SE. (Kadiv Penilaian Perusahaan I PT. BEI)
9. Endra Febri Styawan (Kanit Pemeriksaan Transaksi PT. BEI)
10. Irvan Susandy (Kadiv Operasional Perdagangan PT. BEI)
11. Dwi Bambang Wicaksono (eks Kabag Bancassurance Divisi Wealth Management PT. Bank BRI)
12. Marsangap P. Tamba (Direktur PT. Danareksa Investment Management) ;
13. Dadan Kuswardi (Pemeriksa Aktuari pada Kemenkeu RI)
14. Irsanto Aditian Soeraputra (Direktur PT. Corfina Capiltal)
15. Imran Muntaz (broker)
16. Arisandhi Indro Dwisatio (broker)
17. Luthfi Putra Firdandhi (antar berkas Tersangka Syahmirwan)
18. Soehartanto ( Direktur PT. GAP Capital 2016-sekarang)
19. Muhammad Karim (Direktru PT. GAP Asset Management)
20. Gempur E Widiansyah (Wealth Managemnet Division Head KEB Hana Bank Juli 2019 – sekarang)

21. Agus Subekti (PT. Pupuk Kaltim) kata Kapuspenkum. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.