Kejagung Pasang Plang Sita Tanah Milik Tersangka Kasus PT AJS Milik Benny Tjokrosaputro

Teks foto : Tanah yang disita.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim  Penyidik  dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Agung  ( melanjutkan kegiatan pemasangan plang sita atas tanah milik Tersangka Benny Tjokrosaputro  di wilayah Kabupaten Lebak, Tenggerang dan Bogor,  Kamis 19 Maret 2020.

Dilakukan terkait kembali dilakukan pemeriksaan 7 (tujuh) orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS) .

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono SH.MH mengatakan, pemeriksaan hari ini semua merupakan pemilik SID baik pribadi maupun koorporasi antara lain :
1. Andrianto Kasigit (Direktur PT. Harvest Time) ; 2. Triwira Juniarta Tjandra  ; 3. Arisandhi Indro Dwi Satio 4. Sandra Setiawati ; 5. Irdanul Achyar 6. Edmond Setiadarma 7. Alex Setyawan WK.

Ke-7  orang yang diperiksa oleh Tim Penyidik sebelumnya sudah pernah diklarifikasi maupun verifikasi karena keberatan atas pemblokiran rekening saham / efeknya (baik pribadi maupun koorporasi), namun karena rekening sahamnya diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka (khususnya BT, HH dan JHT).

Sehingga, keterangan para pihak terkait diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan dan karenanya ketujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi, kata Kapuspenkum.

Seperti diketahui, skandal PT Asuransi Jiwasyara yang telah merugikan negara sekitar Rp 16 triliun lebih ini Kejaksaan Agung telah menetapkan  6  tersangka, yang sampai kini belum bertambah. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.