Kejagung Kembalikan Berkas Penyelidikan Peristiwa HAM Berat Papua.

Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Jaksa Penyidik Direktorat HAM Berat pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa di Paniai Papua kepada pihak Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI selaku Penyelidik,
Kamis,  19 Maret 2020.

Seperti diketahui,  Rabu tanggal 12 Februari 2020 Komnas HAM dengan surat pengantar Nomor : 003/TPPH/PAPUA/II/2020 tanggal 11 Februari 2020  menyerahkan berkas hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat atas peristiwa di Koramil Eranotali Paniai Provinsi Papua yang terjadi pada tanggal 7 - 8 Desember 2014.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono SH.MH mengatakan,  berkas hasil penyelidikan diserahkan beserta lampirannya berupa berkas-berkas pemeriksaan para saksi dan ahli sebanyak 7 (tujuh) bundel atau berkas .

Berkas hasil penyelidikan Komnas HAM dikembalikan karena berdasarkan penelitian Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat HAM Berat Jampidsus, berkas penyelidikan tersebut belum memenuhi kelengkapan atau syarat-syarat suatu suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM Berat, baik pada syarat-syarat formiil maupun pada syarat-syarat materiil,  karenanya berkas hasil penyelidikan tersebut dinyatakan belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat.

Kekurangan yang cukup signifikan ada pada kelengkapan materiil karena belum terpenuhinya seluruh unsur pasal yang akan disangkaan yaitu pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia (Pengadilan HAM).

Petunjuk untuk memenuhi kekurangan atas berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai Provinsi Papua sudah disampaikan oleh Tim Penyidik dalam surat yang ditanda-tangani oleh Jaksa Agung RI pada tanggal 13 Maret 2020 dan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.