Karena Ingkar Janji, PT Sinar Utama Wisesa Gugat Ir Sahrudin Cs Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Hartono Taniwidjaja SH.MH.MSI. CBL
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL dkk sebagai kuasa hukum PT Sinar Utama Wiswsa (PT SUW)  mengajukan gugatan ingkar janji  terhadap Ir  Sahrudin Cs dengan nilai  ganti rugi materiil senilai Rp 1.895.519.000 dan imateriil Rp 4.895.519.000
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 11 Maret 2020.

Dalam gugatan yang dilakukan Hartono ini  Tergugatnya ada tiga pihak yakni, Ir. Sahrudin (Tergugat I), Ny Widya Astuty (Tergugat II) dan Mukafi (Tergugat III). 

Kemudian PT BRI Cabang Jakarta Kramat (Turut Tergugat I) dan Notaris/PPAT Maria Josepha Kelly, SH, Mkn di Tangerang (Turut Tergugat II).

PT Sinar Utama Wisesa (PT SUW) sebagai Penggugat selama ini  bergerak dalam jasa properti dengan Direktur Suwandi. 

Sedangkan Tergugat Sahrudin dikenalkan  Penggugat dari Tergugat Mukafi, pada tahun 2018.

Pada 21 November 2018, Sahrudin mengaku telah mendapat persetujuan dari Ny Widya Astuty untuk mengadakan transaksi pengalihan hak/jual beli tanah dan bangunan dengan Penggugat dengan menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa.

Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 32 dan Akta Kuasa Perubahan Hak  Atas Tanah Nomor: 33, yang keseluruhannya dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat II (Notaris), pada 21 November 2018.

Surat surat tersebut dibuat sebabai bukti  pembelian sebidang tanah dan bangunan di Jl. Petojo Encek VII No. 5-5a, Kelurahan Petojo Selatan, Kec. Gambir,  Jakarta Pusat, berupa SHM No.1066/Kel. Oetomo Selatan, luas 553 M2 atas nama Ir Sahrudin dengan harga Rp 2.700.000.000.

Dan setelah itu Penggugat melakukan pembayaran lunas sesuai harga dan di atas kwitansi tanda terima uang kepada Sahrudin. Namun Sertifikat Hak Milik Nomor: 1066/Petojo Selatan, masih belum diserahkan  kepada Penggugat secada fisik karena berada di tangan Tergugat III, Mukafi.

Belakangan baru diketahui , Sertifikat Hak Milik tersebut telah diserahkan Tergugat III kepada Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat. Dan sertifikat tersebut diagunkan Sahrudin untuk memperoleh kredit dari Bank BRI (Turut Tergugat I). Karenanya, Tergugat I dan Tergugat III dinyatakan oleh kuasa  Penggugat, melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.

Untuk itu  kuasa hukum Penggugat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengadili dan memeriksa perkara Nomor 148/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST untuk  memutuskan, Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan ingkar janji.

Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp 1.870.000.000 dan ganti rugi Imateriil Rp 4.895.519.000 kepada Penggugat PT SUW.

Para Tergugat supaya dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat  sebesar Rp 1.000.000 per hari apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai untuk memenuhi isi putusan sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan. 

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan dalam perkara ini.

Diakhir surat gugat Hartono mengatakan, .
bila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.