Jhon S.E Panggabean SH.MH: Kami Mengapresiasi Hakim Karena Masih Konsisten Menerapkan Hukum Acara
Jhon S.E Panggabean SH.MH. |
" Kami seluruh Penasehat Hukum (PH) sangat mengapresiasi atau menghargai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa perkara ini karena masih konsisten menerapkan Hukum Acara, " kata Jhon SE. Panggabean SH. MH yang juga Ketua DPC PERADI Jaktim.
Tim PH Poto Bersama Usai Sidang |
Jhon menambahkan, perkara ini kejadiannya di Jakarta Selatan, dan seyogyanya penyidik Polres Jakarta Timur sejak awal tidak melanjutkan perkara ini. Dan inilah akhirnya, perkaranya dianulir oleh Pengadilan Negeri Jakara Timur .
Ini merupakan pembelajaran bagi para ahli hukum, Penyidik, Jaksa dan juga Pengacara. Kita harus kossisten terhadap azas-azas hukum yang ada, dimana didalam pasal 156 KUHAP itu pengadilan yang berwenang dilihat dari tempos delictienya. Kalaupun Jaraknya jauh, umpanya di Kalimantan, tapi saksinya banyak, itu boleh boleh saja. Dalam hal ini ternyata saksinya banyak di Jaktim. Jadi sudah tepat putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, tambah Jhon.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan Ernawati SH, Daance Yohanes SH, Togap L Panggabean SH, Nuria Roma Manurung SH, Astanaria Ginting SH.MH, Ganti Lumbantaran SH, Cun Cun SH.MH, Poltak Maruli Tua Silaban SH, Rikando Lumbanraja SH, dan Mery Yanto SH yang sudah susah payah membuat eksepsi, dan ternyata hasilnya tidak sia-sia," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Rihat Herijon Simanulang SH.MH yang berprofesi sebagai Advokat ini didakwa oleh Jaksa Andri SH melakukan pemalsuan dekumen. Adapun pelapornya juga Advokat, Berman Nainggolan.
Namun hakim dalam putusan selanya menolak dakwan Jaksa dan menerima eksepsu PH karena Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini karena terjadinya peristiwa bukan diwilayah hukum Jakkarta Timur, melainkan di Jakarta Selatan. (SUR).
No comments