Jhon S.E Panggabean SH.MH: Kami Mengapresiasi Hakim Karena Masih Konsisten Menerapkan Hukum Acara

Jhon S.E Panggabean SH.MH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Tim Penasehat Hukum dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jakarta Timur yang  Jhon S.E Panggabean SH.MH dkk, mengapresiasi majelis Nun Suhaini SH yang telah  menerima Eksepsinya dan  sekaligis menolak dakwaan Jaksa Andri SH dalam putusan sela  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 2 Matet 2020.

" Kami seluruh Penasehat Hukum (PH) sangat mengapresiasi atau menghargai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa perkara ini  karena masih konsisten menerapkan Hukum Acara, " kata Jhon SE. Panggabean SH. MH yang juga  Ketua DPC PERADI Jaktim.

Tim PH Poto Bersama Usai Sidang 
Pernyataan ini  disampaikan Jhon S.E Panggabean SH.MH dkk setelah hakim mengabulkan eksepsi yang dibacakan beberapa waktu lalu sebagai keberatan atas dakwaan Jaksa Andri SH yang  mendakwa terdakwa Rihat Herijon Simanullang SH.MH dengan dakwaan melakukan palsukan dekumen.
Jhon menambahkan,  perkara ini kejadiannya di Jakarta Selatan, dan seyogyanya penyidik Polres Jakarta Timur sejak awal tidak melanjutkan perkara ini. Dan inilah akhirnya,  perkaranya   dianulir oleh Pengadilan Negeri Jakara Timur .
Ini merupakan pembelajaran bagi para ahli hukum, Penyidik, Jaksa dan juga Pengacara. Kita harus kossisten terhadap azas-azas hukum yang ada, dimana didalam pasal 156 KUHAP itu pengadilan yang berwenang dilihat dari tempos delictienya. Kalaupun Jaraknya jauh, umpanya di Kalimantan, tapi saksinya banyak, itu boleh boleh saja. Dalam hal ini ternyata saksinya banyak di Jaktim.  Jadi sudah tepat putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur  ini, tambah Jhon.

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan Ernawati SH, Daance Yohanes SH, Togap L Panggabean SH, Nuria Roma Manurung SH, Astanaria Ginting SH.MH, Ganti Lumbantaran SH, Cun Cun SH.MH, Poltak Maruli Tua Silaban SH, Rikando Lumbanraja SH, dan Mery Yanto SH yang sudah susah payah membuat eksepsi,  dan ternyata hasilnya tidak sia-sia," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Rihat Herijon Simanulang SH.MH yang berprofesi sebagai  Advokat ini didakwa oleh Jaksa Andri SH melakukan pemalsuan  dekumen. Adapun pelapornya juga Advokat, Berman Nainggolan.
Namun hakim dalam putusan selanya menolak dakwan Jaksa dan menerima eksepsu  PH  karena Pengadilan Negeri Jakarta Timur  tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini karena terjadinya peristiwa bukan diwilayah hukum Jakkarta Timur, melainkan di Jakarta Selatan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.