Jaksa Agung Dan Ketua BPK Menyatakan, Kerugian Negara Dalam Kasus Asuransi Jiwasraya Rp 16,18 Triliun.

Teks foto : Ketua BPK dan Jaksa Agung RI ST  Burhanuddin.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kerugian negara dalam kasus Asuransi Jiwasraya ternyata bukan Rp 13,7 teiliun seperti yang tersiar selama ini, tetapi membengkak menjadi Rp 16,81 triliun.

Hal ini terungkap setelah
Jaksa Agung RI, Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK.RI) Agung Firman menggelar konferensi pers yang
bertempat di Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin 8 Maret 2020.

Jaksa Agung menjelaskan,  bahwa dalam dugaan perkara Tipikor  PT. AJS  kemungkinan tersangka dan kerugian keuangan negara akan terus berkembang dan bertambah lagi. “Siapapun yang akan terlibat disitu saya akan perkarakan,”tegasnya.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setitono SH.MH  dalam siaran persnya mengatakan, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK RI  senilai Rp. 16,81 Triliun, sampai kapan pun jika tersangka masih ada hartanya bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkracht), kami (Kejaksaan, red) akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset - asetnya itu,”tegasnya.

Sedangkan Ketua BPK. RI Agung Firman mengatakan, " Metode yang kami gunakan yakni total penghitungan kerugian negara pada dugaan kasus jiwasraya adalah pendekatan total loss di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak dan dinilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp. 16,81 Triliun, yang terdiri dari kerugian negara akibat investasi saham sebesar Rp. 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksadana sebesar Rp. 12, 16 Triliun".

Ketua BPK RI menambahkan, secara teknis penghitungan kerugian negara pendekatan total loss itu dilakukan dengan metode, 2 hal yaitu  investasi saham dengan investasi reksadana yang sebenarnya keseluruhannya adalah terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk membeli unit penyertaaan reksadana subscription dengan underline efek-efek yang diduga dikembalikan oleh pihak terafiliasi  dikurangi dana yang diterima yang berasal dari penjualan unit penyertaan reksadana.

Masih kata Kapuspemkum, kejadian adanya dugaan korupsi Jiwasraya pada tahun 2008 – 2018 , walaupun intensitasnya itu terjadi peningkatannya naik dari tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 keatas,”terangnya.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam  perkara dugaan Tipikor PT. AJS,  yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk  BT, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera HD, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, HP, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, HR, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Sym, dan Direktur PT Maxima Integra JHT,  kata Kapuspenkum memgakhiri penjelasannya.  (SUR).


No comments

Powered by Blogger.