Hakim Kabulkan Gugatan Seagate Technology LLC

Teks foto : Suasana sidang  gugatan merk tersebut

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Niaga Jakarta dengan majelis hakim yang  diketuai Abdul Khohar SH mengabulkan gugatan penggugat Segate Technogy LLC sebagian  dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara, Senin , 9 Maret 2020.

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan  satu persatu petitum Penggugat. Dan sebagian besar dari  delapan petitumnya  itu dikabulkan. diantaranya yang dikabulkan majelis hakim, dinyatakan bahwa Penggugat adalah produsen Hard Dish Drive (HDD) pertama di Amerika Serikat.

Kuasa hukum Penggugat Melvin Wibawa, SH yang didampngi DesY Devita Lubis, SH, dalam menanggapi putusan ini mengatakan, gugatannya sudah terkabul sesuai dengan gugatan yang diajukan, katanya usai sidang kepada wartawan.

Putusan ini tambah,  Malvin, pemegang merek Seagate yang sah adalah kliennya. Dia mengharapkan  supaya merek Seagate  tidak lagi dipakai pihak  lawan.

Gugatan terhadap tergugat Young Andrey Adi Saputra (Tergugat I), dan Satrijo Tedjokusumo (Tergugat II)
dilakukan oleh kuasa hukum Seagate Technolog yang terdiri dari Paulus S Wijaya, SH, Melvin Wibawa, SH, Desy Devita Lubis, SH, Johny J Indriady, SH, Yusup Supomo, SH, MH, Baju Sulistiyono, SH, MH dan Yona Hian Christian, SH.

Hakim menyatakan para Tergugat Young Andrey Adi Saputra (Tergugat I), dan Satrijo Tedjokusumo (Tergugat II), dinyatakan mendaftarkan  Seagate dengan logo  di Indonesia dengan itikad tidak baik.
Merek “Seagate” dan logo   milik Penggugat adalah merek terkenal. Setelah dibuktikan dalam persidangan, maka dikabulkan majelis, dengan alasan telah terdaftar di 59 negara.

Tentang Merek “Seagate + Logo S”   Reg. No. IDM000082762 atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan Merek “Seagate”
dan logo   milik Penggugat.
Hakim juga menyatakan  Tergugat II adalah pendaftar Merek “Seagate + Logo S”
Reg. No. IDM000082762 yang beritikad tidak baik.

Menyatakan batal  menurut  hukum Merek “Seagate + Logo S”    Reg. No. IDM000082762 pada kelas 9 atas nama Teegugat I semula Teegugat II.

Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Merek “Seagaate + Logo S”
Reg. No. IDM000082762 untuk seluruh jenis barang pada kelas 9 atas nama Tergugat I semula Tergugat II dan mencoretnya dari Daftar Umum Merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya.

Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dalam hal ini majelis hakim menolak  petitum Penggugat yang memohon supaya majelis hakim menyatakan Putusan ini serta merta dapat .
Terhadap putusan ini kuasa hukum penggugat, Yanto SH ,  kepada sejumlah wartawan usai sidang  menyatakan kasasi. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.