Hakim Kabulkan Gugatan Seagate Technology LLC
Teks foto : Suasana sidang gugatan merk tersebut
|
Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan satu persatu petitum Penggugat. Dan sebagian besar dari delapan petitumnya itu dikabulkan. diantaranya yang dikabulkan majelis hakim, dinyatakan bahwa Penggugat adalah produsen Hard Dish Drive (HDD) pertama di Amerika Serikat.
Kuasa hukum Penggugat Melvin Wibawa, SH yang didampngi DesY Devita Lubis, SH, dalam menanggapi putusan ini mengatakan, gugatannya sudah terkabul sesuai dengan gugatan yang diajukan, katanya usai sidang kepada wartawan.
Putusan ini tambah, Malvin, pemegang merek Seagate yang sah adalah kliennya. Dia mengharapkan supaya merek Seagate tidak lagi dipakai pihak lawan.
Gugatan terhadap tergugat Young Andrey Adi Saputra (Tergugat I), dan Satrijo Tedjokusumo (Tergugat II)
dilakukan oleh kuasa hukum Seagate Technolog yang terdiri dari Paulus S Wijaya, SH, Melvin Wibawa, SH, Desy Devita Lubis, SH, Johny J Indriady, SH, Yusup Supomo, SH, MH, Baju Sulistiyono, SH, MH dan Yona Hian Christian, SH.
dilakukan oleh kuasa hukum Seagate Technolog yang terdiri dari Paulus S Wijaya, SH, Melvin Wibawa, SH, Desy Devita Lubis, SH, Johny J Indriady, SH, Yusup Supomo, SH, MH, Baju Sulistiyono, SH, MH dan Yona Hian Christian, SH.
Hakim menyatakan para Tergugat Young Andrey Adi Saputra (Tergugat I), dan Satrijo Tedjokusumo (Tergugat II), dinyatakan mendaftarkan Seagate dengan logo di Indonesia dengan itikad tidak baik.
Merek “Seagate” dan logo milik Penggugat adalah merek terkenal. Setelah dibuktikan dalam persidangan, maka dikabulkan majelis, dengan alasan telah terdaftar di 59 negara.
Tentang Merek “Seagate + Logo S” Reg. No. IDM000082762 atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan Merek “Seagate”
dan logo milik Penggugat.
dan logo milik Penggugat.
Hakim juga menyatakan Tergugat II adalah pendaftar Merek “Seagate + Logo S”
Reg. No. IDM000082762 yang beritikad tidak baik.
Reg. No. IDM000082762 yang beritikad tidak baik.
Menyatakan batal menurut hukum Merek “Seagate + Logo S” Reg. No. IDM000082762 pada kelas 9 atas nama Teegugat I semula Teegugat II.
Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Merek “Seagaate + Logo S”
Reg. No. IDM000082762 untuk seluruh jenis barang pada kelas 9 atas nama Tergugat I semula Tergugat II dan mencoretnya dari Daftar Umum Merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya.
Reg. No. IDM000082762 untuk seluruh jenis barang pada kelas 9 atas nama Tergugat I semula Tergugat II dan mencoretnya dari Daftar Umum Merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya.
Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam hal ini majelis hakim menolak petitum Penggugat yang memohon supaya majelis hakim menyatakan Putusan ini serta merta dapat .
Terhadap putusan ini kuasa hukum penggugat, Yanto SH , kepada sejumlah wartawan usai sidang menyatakan kasasi. (SUR).
No comments