Hakim Dimohon Kabulkan Gugatan Seagate Technology LLC.

Teks foto: Suasana sidang gugatan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang gugatan merek “SEAGATE” dan logo yang dilakukan Penggugat Seagate Technology LLC yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  dan diketuai majelis hakim Abdul Khohar SH.MH,  berlangsung dengan acara keterangan saksi-saksi.

Para saksi yang telah dimintai keterangannya tempo hari  oleh majelis hakim adalah  Soegiarto Santoso, Ramdansyah dan Ahli Soenardi Paroredjo, SH, MH.

Dihadapan majelis hakim,  Ahli Soenardi Paroredjo mengatakan  soal pendaftaran dan sengketa merk itu diatur dalam beberapa Undang Undang. Diantaranya UU No.20 tahun 2016.

Menjawab pertanyaan tentang  apa fungsinya merk di daftar, ahli ini  mengatakan, dalam Undang Undang Merk tidak dijelaskan. Namun berdasarkan pengetahuan dan pengalaman ahli adalah untuk dikenal.

"Jadi produksi sebuah perusahaan didaftarkan sebagai pengenal identitas. Kemudian untuk mengetahui asal usul hasil produksi itu kemudian pasar pasar, iklan dan lain lain.

Masih kata ahli, Dalam UU No.20 Tahun 2006,  diatur tentang merk yang diterima dan merk yang ditolak. Yang diterima diatur dalam Pasal 20. Sedang yang ditolak diatur pada Pasal 21. 
Biasanya yang ditolak Ditjen HAKI menurutnya, apabila ada merk yang memiliki persamaan.

Sedangkan yang dimaksud merk terkenal menurut ahli diatur dalam Pasal 6 UU No.15 dan Pasal 21 ayat (1b) UU No.20. Kriteria merk terkenal antara lain, promosi besar besaran di sebuah negara dan diketahui masyarakat.

Ahli menambahkan,  meski sebuah merk sudah didaftar di 50 atau 100 negara belum dapat dikatakan merk terkenal. " Itu hanya merupakan salah satu kriteria. Tidak serta merta disebut merk terkenal. Itu menguatkan saja," katanya.

Ketika ditanya apa saja syarat syarat untuk mengajukan gugatan pembatalan merk? Tentang itu diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 77. 

Dan syarat yang bisa menggugat adalah pihak pihak yang berkepentingan. Misalnya pemilik merk terdaftar, HAKI, Jaksa, Lembaga Konsumen dan Agama.
Jika  merk tidak terdaftar juga bisa mengajukan gugatan namun dengan persyaratan khusus dan didaftar lebih dahulu. 

Ada juga unsur jangka waktu yang diatur yaitu waktunya 5 tahun setelah pendaftaran. Namun meski sudah lewat dari batas waktu 5 tahun masih bisa mengajukan pembatalan dengan alasan beritikad baik.

Dan sebaliknya yang dimaksud definisi pendaftaran  betetika tidak baik menurut ahli, diatur dalam Pasal 21. Dijelaskan, pemohon yang tidak beritikad tidak baik adalah pemohon yang sengaja  mendaftarkan permohonan untuk menimbulkan persaingan tidak sehat atau akibatnya merugikan orang lain atau menyesatkan orang lain/konsumen/masyarakat.

Hal ini terlihat ada unsurnya, pihak yang patut diduga adanya peniruan atau jiplakan. Kemudian mengakibatkan kerugian pada orang lain, menimbulkan persaingan tidak sehat.

"Itikad tidak baik ini unsurnya ada peniruan yang sama persis," kata ahli mengakhiri keterangannya.
Diketahui, dalam gugatan perkara merek Nomor Perkara:  71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst sebagai Penggugat SEAGATE TECHNOLOGY LLC. Sedangkan Tergugat 1.TJUNG ANDREY ADI SAPUTRA, 2. SATRIJO TEDJOKUSUMO.

Pada gugatannya Penggugat  melalui kuasa hukumnya Paulus S Wijaya SH, mohon kepada majelis untuk
menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, dan  menyatakan Merek “SEAGATE” dan logo  milik Penggugat  adalah merek terkenal.

Selain itu hakim dimohon untuk  menyatakan Merek “SEAGATE + LOGO S” Reg. No. IDM000082762 atas nama Tergugat  I mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan Merek “SEAGATE”  dan logo  milik Penggugat.
Menyatakan TERGUGAT II adalah pendaftar Merek “SEAGATE + LOGO S”  Reg. No. IDM000082762 yang beritikad tidak baik, dan  menyatakan batal menurut hukum Merek “SEAGATE + LOGO S”  Reg. No. IDM000082762 pada kelas 9 atas nama Terguhat  I semula Tergugat  II.

Memerintahkan Turut  Tergugat untuk membatalkan Merek “SEAGATE + LOGO S”  Reg. No. IDM000082762 untuk seluruh jenis barang pada kelas 9 atas nama TERGUGAT I semula TERGUGAT II dan mencoretnya dari Daftar Umum Merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya.
Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan menyatakan Putusan ini bersifat  serta merta,  dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voer Barr Bij Vooraad) (SUR).



No comments

Powered by Blogger.