Gerak Cepat Penanganan Virus Corona Polres Prabumulih Sosialisasikan Maklumat Kapolri
Sepanduk yang berisi Maklumat kepala kepolisian negara republik indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020,tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh kepolisian republik indonesia dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.
Adapun lokasi pemasangan Sepanduk atau Baleho Maklumat bertempat di depan Mako Polres Prabumulih dan Mako Polsek jajaran yaitu Polsek Prabumulih Barat, Polsek Prabumulih Timur, Polsek Cambai, Polsek RKT, Kantor Satlantas dan didepan Pos Lantas Pasar tradisional modern, Maksud dan tujuan Kegiatan pemasangan Baliho atau sepanduk tersebut dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan di masyarakat.
Kapolres AKBP I Wayan Sudarmaya, S.H., S.I.K.,M.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa " sesuai perintah pimpinan tertinggi polri yakni Kapolri melalui maklumat yang dikeluarkannya, selanjutnya saya memerintahkan agar melaksanakan pemasangan sepanduk maklumat tersebut diperbanyak dan disebar luaskan ditengah-tengah masyarakat, agar masyarakat dapat mengikuti kebijakan pemerintah agar penyebaran Virus Corona tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas dengan membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan massa atau orang dalam jumlah banyak", Ungkap Kapolres (B1)
No comments