Dua Pelaku Curas ditangkap Polisi
Berhasil ditangkap Oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukumnya. pelaku sendiri melakukan aksi curas terhadap korban perempuan bernama Amalia (19) warga Dusun V, Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang terjadi pada tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Sekayu - Plakat Tinggi Keurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Selasa (03/03/2020) sekitar pukul 09.30 wib.
"Setelah mendapat laporan dari korban Amalia yang mengenali salah satu dari dua orang pelaku terkait aksi curas itu. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan pengejaran, " terang Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Sekayu Iptu Ade Nurdin kepada awak media, Rabu (04/03/2020).
Lanjut Ade, setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran tersebut. Para pelaku akhirnya dapat kita tangkap satu jam usai kejadian sekitar pukul 11.00 wib. Saat bersembunyi di sebuah bedeng seberang JM Kecamatan Sekayu. Meski sempat mencoba kabur, akhirnya keduanya dapat kita amankan.
Sementara dari penggeledahan terhadap keduanya. Kita menemukan senjata api mainan dan kunci T milik kedua pelaku.
Jelas dia, saat beraksi di TKP. Kedua pelaku terlebih dahulu membuntuti motor korban Amalia menggunakan motor jenis honda CB 150. Selanjutnya para pelaku memepet motor korban dari arah samping kanan. Setelah itu, salah satu pelaku memutar kunci kontak motor korban hingga mati. Dari sini terjadi tarik- menarik antara pelaku dan korban. Korban yang mengenali salah satu pelaku akhirnya berteriak menyebut nama pelaku bernama Madon.
Beber dia, dari teriakan korban ini. Selanjutnya kedua pelaku kabur pergi meninggalkan korban. Usai kejadian, korban melapor ke Mapolsek Sekayu hingga akhirnya keduanya dapat kita tangkap.
"Guna proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka berikut barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolsek Sekayu, " pungkasnya.(RM)
No comments