Dr Maqdir Ismail SH MH : Sangat Tidak Tepat Kalau Mantan Sekjen MA Nurhadi diadili Secara In Absensia.
Teks foto : Dr MAqdir Ismail SH.MH (baju putih) bersama pembicara lainnya.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Menurut Dr Maqdir Ismail SH.MH kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sangatlah tidak tepat kalau yang bersangkutan akan diadili secara In Absensia (tanpa kehadiran terdakwa), karena tidak merugikan negara.
Hal ini disampaikan pengacara senior tersebut setelah usai menjadi pembicara dalam diskusi opini dengan tema "Menburu Buronan KPK" yang diselenggarakan Radiao Trijaya secara Life di hotel Ibis Jalan Wahid Hasyim Jakarta Pusat Jumat, 6 Maret 2020.
Maqdir menjelaskan, ini harus dilakukan kalau kita mau disebut sebagai negara hukum. Kalau tidak mau peduli dengan aturan main, dan tidak peduli dengan hukum Acara. Itu yang terjadi, mereka akan mengadili orang semacam ini.
" Menurut saya tunggu saja dulu, Nurhadi tidak usah dicari. Kalau belum ketemu sekarang, tak usah diadili tanpa kehadiran terdakwa (in absensia)" kata Maqdir.
Menjawab pertanyaan wartawan , apakah Nurhadi melakukan Perbuatan Melawan Melawan Hukum (terima suap), Pengacara ini menjawab betul, tapi suap itu kan ada katagorinya, tidak semua perkara bisa diadili secara In Absensia, ini diatur. Anturannya, ya itu, kalau ada kerugian negera.
Kita harus taati aturan itu, kalau kita mau disebut sebagai negara hukum. Kalau nggak, ya monggo, silahkan, tetapi akan banyak perlawanan dari masyarakat nantinya.
Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau tahu tentang kewenangan/hak tersangka melakukan Peninjauan Kembali (PK). PK itu haknya terpidana, tetapi dalam perkaranya Syafruddin Tumenggung KPK melakukan PK. Memangnya KPK itu terpidana? Itu kan yang nggak benar, ya seperti ini.
Kalau misalnya dia (Safrudin Tumenggung) itu dibebaskan, ya sudah, itukan proses hukum yang sudah berjalan. Jika mereka punya bukti yang lain, silahkan sidik dalam perkara yang lain . Tidak perlu unjuk kekuatan seperti ini.
Salah satu contoh itikat baik dari kami, dia datang kepada kami meminta kami mengajukan praperadilan. Ini merupakan bentuk darinya sebagai ketaatan terhadap hukum, tetapi mestinya ada perlakuan yang seimbang. Diperlakukan dia (Nurhadi) secara baik ketika kami sampaikan tolong ditunda dulu proses hukum terhadap Nurhadi.
Tetapi dia (Nurhadi) malah ditetapkan sebagai buronan. Ini yang membuat orang tidak percaya dengan proses hukum tadi. Dan ini kan yang membuat ketidak percayaan orang, karena tindakan tindakan tertentu dari oknum KPK .
" Saya kira sekarang saatnya melakukan kritik tethadap KPK , karena kita butuh KPK yang kuat, tetapi bukan KPK yang seperti sekarang ini," kata Maqdir.
Masih menjawab pertanyaan wartawan tentang apakan proses hukum dapat ditunda kalau tersangka mengajukan praperadilan. Maqdir menjawab, "Mustinya begitu, proses hukum seharusnya dihentikan, sebab Praperadilan merupakan hak orang. Dan ketika orang melakukan Praperadilan tidak layak orang itu disebut melakukan kejahatan.
Dan seolah olah mereka seperti itu, yang mereka lekatkan kepada Nurhadi. Dia melakukan PK, tetapi beberapa hari kemudian bukanya menghentikan proses hukum, tetapi Nurhadi malah ditetapkan sebagai buronan.
Pada kesempatan ini Maqdir mengaku terakhir berkomunikasi dengan Nurhadi akhir Januari lalu. Dan Nurhadi meminta kepadanya untuk jadi penasehat hukumnya sekaligus mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, katanya.
Sementara itu, kembali ke acara diskusi opini yang diselenggaraknan Radio Trijaya FM tersebut, dalam acara ini sebagai pembicara selain Maqdir Ismail, juga Bonyamin Saiman dari MAKI, Haris Azhar SH.MH , Panji Ahmaf SH MH dan lainnya. (SUR).
No comments