Dinilai Memenuhi Syarat, Gugatan Class Action Banjir 2020 di Jakarta Terhadap Pemda DKI diterima Pengadilan.
Teks foto : Ketua Advokasi Banjir Jakarta, Diarson Lubis SH. |
Dalam penetapan hakim tersebut pada intinya menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action.
"Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Ketua Panji Surono mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020 yang didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst," tutur Diarson Libuis SH Ketua Advokasi Banjir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 17 Maret 2020.
Diejelaskan , Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 ini diajukan melalui 5 orang wakil kelas yang antara lain;
Elisha Kartini T. Samon Wakil Kelas Jakarta Barat,Tri Agus Arianto Wakil Kelas Jakarta Timur,
Sari Anum Sitepu Wakil Kelas Jakarta Selatan,
Alfius Christono Wakil Kelas Jakarta Utara, dan Syahrul Partawijaya Wakil Kelas Jakarta Pusat.
Elisha Kartini T. Samon Wakil Kelas Jakarta Barat,Tri Agus Arianto Wakil Kelas Jakarta Timur,
Sari Anum Sitepu Wakil Kelas Jakarta Selatan,
Alfius Christono Wakil Kelas Jakarta Utara, dan Syahrul Partawijaya Wakil Kelas Jakarta Pusat.
Gugatan ini sah sebagai gugatan Class Action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perma no:1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action, karena
1. Jumlah korbannya massal, dimana penggugat dalam gugatan ini oleh 312 orang korban banjir Jakarta 2020.
1. Jumlah korbannya massal, dimana penggugat dalam gugatan ini oleh 312 orang korban banjir Jakarta 2020.
2. Ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya, dalam gugatan ada kesamaan fakta peristiwa antara 5 orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya.
Gugatan ini diajukan oleh 312 orang warga Jakarta Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta 2020 kepada gubernur Jakarta, Anies Baswedan karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020 misalnya.
1. Tidak melakukan Peringatan Dini (Early Warning System) agar warga korban bisa bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020.
2. Tidak melakukan atau tidak memberikan Bantuan Darurat ( Emergency Response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020.
Berdasarkan kejadian itu 312 orang banjir Jakarta 2020 meminta kepada Majelis Hakim.
1. Menyatakan bahwa gubernur Jakarta, Anies Baswedan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 milyar kepada para penggugat.
3. Menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 Triliun kepada para penggugat.
" Rilis ini kami sampaikan kepada teman wartawan dan warga Jakarta. Terima kasih atas dukungan wartawan, media massa dan masyarakat Jakarta kepada gugatan Class Action Banjir 2020.
Kami juga mohon dukungannya hingga gugatan ini berhasil," pungkas Diarson Lubis SH ketua tim dalam gugatan ini, dan ditandatangani juga oleh Azas Tigor Nainggolan, SH dan Pitri Indrianingtyas, SH.
Majelis menunda sidang hingga 31 Maret 2020 dengan agenda Penggugat Class Action mengajukan blangko pemberitahuan (notifikasi) dan mekanisme pemberian informasi kepada majelis hakim untuk ditetapkan sebagai alat untuk Proses Notifikasi Gugatan seperti diatur oleh Perma no:1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action. (SUR)
No comments