Cegah Virus Corona, Kejagung Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pegawai Dan Tamu
Petugas sedang membagikan masker. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Virus Corina telah menyebar kesejumlah negara dan menelan korban ribuan jiwa. Terkait hal itu Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap setiap pegawainya dan tamu yang berkunjung ke intansi ini untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan virus corona atau Novel Coronavirus (2019-nCov) yang mematikan tersebut.
Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, Ade T Setiawarman SH MH, kepada wartawan,
aktifitas ini dilakukan mulai hari ini dengan cara melakukan tes suhu badan kepada seluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan Agung tanpa terkecuali, termasuk kepada setiap tamu yang berkunjung ke Kejaksaan Agung, katanya di Jakarta Rabu 4 Maret 2020.
Ade Setiawarman menambahkan langkah ini dilakukan sesuai arahan dan petunjuk Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Bambang Sugeng Rukmono, guna deteksi dini mengantisipasi penularan dan penyebaran virus corona.
Apabila melalui tes suhu badan terdeteksi ada jaksa, pegawai maupun tamu Kejaksaan Agung terindikasi terkena virus corona maka yang bersangkutan langsung diarahkan ke poliklinik Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kepada semua pegawai maupun masyarakat yang datang ke Kejaksaan Agung bersedia diperiksa petugas tim medis Kejaksaan Agung sebagai upaya mendukung pencegahan penyebaran virus corona. "Mari kita cegah penyebaran dan penularan virus corona dengan memeriksakan diri kepada petugas medis kami,” tuturnya.
Sementara itu Dr Manuel Panjaitan dari
Tim Medis Kejaksaan Agung Dr Manuel Panjaitan mengungkapkan pihak poliklinik Kejaksaan Agung akan melakukan langkah medis lanjutan apabila suhu badan terperiksa berada di atas batas normal yakni 37,5 derajat celcius.
“Tapi kalau di bawah 37,5 derajat celcius masih dianggap normal maka yang bersangkutan dipersilakan masuk ke ruangan kerjanya masing-masing,” katanya
Ditambahkan, di samping melakukan pemeriksaan suhu badan, Tim Kesehatan Kejaksaan Agung juga menyediakan sabun antiseptik (hand soap) dan masker di setiap pintu masuk satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Agung.
Senmentara itu, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Bambang Sugeng Rukmono, juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Surat edaran tertanggal 3 Maret 2020 itu, Bambang Sugeng Rukmono, mengimbau kepada Kejati dan Kejari seluruh Indonesia melakukan beberapa langkah guna mengantisipasi penyebaran dan penularan virus corona, antara lain pendeteksian melalui alat pengukuran suhu terhadap karyawan, melakukan sosialisasi mengenai gejala, tanda-tanda dan cara-cara mengenai upaya pencegahan dan penularan virus Corrona.
Mmelakukan kebiasaan yang berkaitan dengan kesehatan pribadi di lingkungan seperti etika batuk atau bersin, dan kebiasan mencuci tangan dengan baik dan benar
Lalu memperhatikan dan menjaga kebersihan lingkungan kerja, antara lain, melalui penyediaan cairan antiseptifk pembersih tangan pada tempat yang mudah diakses dengan sabun cuci tangan pada wastapel serta melakukan tes infeksi pada lantai, karpet, maupun pada tempat lainnya yang sering dilalui atau disentuh secara umum.
Dalam surat edaran itu, Bambang Sugeng Rukmono, juga menyebutkan upaya pencegahan dengan cara melakukan koordinassi dengan dokter atau poliklinik Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri atau rumah sakit setempat. (SUR).
No comments