Panti Sosial Tresna Werdha Bireuen, Butuh Perhatian Pemerintah
1) Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Seharusnya tidak ada lagi rakyat di atas bumi pertiwi ini yang masih dalam taraf kehidupan tidak layak, atau berada di garis kemiskinan. Dan, kalaupun masih ada, maka menjadi kewajiban negara melalui pemerintah untuk memelihara dan membuatnya menjadi sejahtera.
Kepala UPT Panti Sosial Tresna Werdha ( Panti Jompo) Kabupaten Bireuen, Yusnidar,sangat berharap perubahan status panti jompo menjadi rumah persingahaan dipertimbangkan kembali oleh pemerintah supaya negara kita terbebas dari gelandangan dan pengemis.
Pada awal tahun 2020, Jumlah orang tua nenek dan kakek yang tinggal di panti jompo 35 orang,mereka dalam satu harinya diberi makan 3 x sehari sementara untuk berbagai kebutuhan makanan ringan lainya,tidak rutin diberikan disesuaikan dengan anggaran yang ada dari pemerintah ,
Tahun 2020 besar anggaran untuk opersional dan kebutuhan makan disediakan hanya Rp.700 juta pertahunya,sehingga mustahil bagi pengurus panti jompo memenuhi segala kebutuhan yang ada, oleh karena itu harapan Yusnidar segala kekurangan kebutuhan panti jompo Bireuen dapat menjadi pusat perhatian pemerintah untuk menambah anggaran tersebut,serta memperjelas status panti jompo tersebut , supaya keresahaan kakek dan nenek tidak terus terjadi, bagaimanapun mereka adalah orang tua kita.( Hendra)
No comments