Menurut UU Semua Orang Kedudukannya Sama Dimata Hukum, Tapi Kenyataanya Sejumlah Orang Kebal Hukum, Kata Prof Dr OC Kaligis.
Tersangka Denny Indrayana. |
Sebagai contoh, kasus penganiayaan dan pembunuhan yang diduga keras dilakukan tersangka Novel Baswedan yang kini sebagai penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini mangkrak di Kejaksaan dan belum dilimpahkan ke pemgadilan untuk diproses. Padahal Kejaksaan Agung sudah berulangkali didemo masyarakat.
OC. Kaligis Didampingi Putrinya saat Menerima Penghargaan Skala Dunia sebagai Advokat yang paling banyak menulis buku di LP Sukamiskin Bandung belum lama ini. |
Hal ini merupakan bukti nyata, tersangka penaniayaan/pembunuhan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet itu, Novel Baswedan, mamsih gentayangan alias belum diproses hukum, diadili dipengadilan.
Atas dasar hal tersebut diatas OC Kaligis untuk kesekian kalinya membuat Surat Terbuka yang ditujukan kepada Kajagung dan Para pemangku jabatan direpublik ini. Dan inilah Surat Terbuka OC Kaligis yang sengaja oleh sejumlah media mempostingnya kepihak Istana dan aparat hukum terkait dinegeri ini.
SUKAMISKIN KAMIS Tanggal 27 Pebruari 2020.
(Kata Pengantar ini juga bersifat Surat terbuka, bagi mereka pencinta kebenaran.)
1. Prof Denny Indrayana. Sebelum jadi Wamen Menteri Hukum Dan Ham Denny sangat berseberangan Dengan Presiden SBY. Sebaliknya ketika SBY mengangkatnya menjadi Wamen. Prof. Denny adalah orang pertama yang mendukung. Dalam salah satu buku saya saya memberi julukan kepada Denny sebagai sang oppurtunistis. Silahkan Menyimak pernyataan pers Denny Indrayana selaku Ketua LSM PUKAT.
Sebaliknya ketika diangkat sebagai staf Khusus Presiden SBY Dengan jabatan corong Pemerintah, Denny Indrayana tidak henti hentinya memuji Dan memuja SBY.
Denny Indrayana bersama sama Bambang Widjojanto menyerang habis habisan Ir. Jokowi sebagai calon Presiden terpilih.
Bambang Widjojanto lebih sedikit beruntung. Sekalipun namanya tidak pernah direhabiliteer dalam kasus pidana P. 21 yang dihadapainya, dia masih mendapat gaji Dari APBD Di pemerintahan Anis Baswedan di DKI. Seandainya diperlakukan azas kedudukan kesamaan didepan Hukum sesuai pasal 27 UUD, Semua oknum KPK yang perkara pidananya sudah P.21, seharusnya sekarang sudah dipenjarakan.
Di Lapas Sukamiskin, cukup banyak Bupati, Gubernur, bahkan Menteri, sekalipun Badan Pemeriksa Keuangan menetapkan tidak ada kerugian negara yang dilakukan mereka,toch mereka harus dipenjarakan.
Contoh kasus: Kasus Menteri Surya Dharma Ali, Menteri Jero Wacik, Gubernur Barnabas Suebu dihukum karena kebijakannya yang telah disetujui DPRD, Billi Sundoro, Eddy Sundoro divonis tanpa bukti, Irma Gusman dalam buku para ahli Hukum Pidana berjudul Menyimak kebenaran,, Ridwan Mukti Gubernur Bengkulu dalam bukti buku berjudul Vonis tanpa Bukti,, Dan masih Banyak para warga Binaan lainnya.
2.Saya menghitung Sejak terbitnya buku saya berjudul Korupsi Bibit Chandra, yang sekalipun sudah P.21 Dan mereka sempat ditahan Di Mako Brimob, mereka batal diperiksa di Pengadilan melalui Deponeering SBY. Seandainya Hal tersbut terjadi selain Bibit – Chandra Hamzah yang masuk penjara, Pasti masih terkuak para Tersangka penyidik KPK lainnya. Sampai sekarang status mereka masih terpidana.
Nama mereka tidak pernah direhabiliter.
Beruntung adalah Chandra Hamzah yang dapat menyusup kemana mana, sehingga berhasil jadi Komut BTN dengan gaji lumayan dari negara. Selain itu yang masih namanya belum pernah direhabiliter karena kasus Pidana mereka yang telah P.21. Mereka yang Beruntung adalah Bambang Widjojanto, Novel Baswedan yang mendapat dukungan dan proteksi istimewa dari Kejaksaan. Prof Denny Indrayana yang kasusnya sengaja dibuat bolak balik oleh Kejaksaan hanya agar perkara pidana Prof. Denny batal kepengadilan da akhirnya dilupakan masyarakat.
Beda ketika Kejaksaan meneriksaa kasus perdata Chevron yang dipidanakan atau Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
Perjanjian perdata Dengan Pihak Australia dijadikan perkara korupsi tanpa ibu Karen Agustiawan merampok uang negara. Masih banyak kasus lainnya: kasus perdata yang dipidanakan. Semuanya itu bisa terjadi karena mereka bukan KPK atau mitra KPK seperti Prof. Denny Indrayana yang Ketua PUKAT, pembela kasus mega korupsi korporasi Meikarta.
Bambang Widjojanto hanya bisa mendoakan Semoga Novel Baswedan si penganiayaan sadis yang menyebabkan kematian Yulian Yohanes alias Aan sekali waktu dapat juga dipenjarakan. Harapan saya agar hal yang sama bisa terjadi pada diri Prof. Denny Indrayana. Mereka berdua adala oknum yang kebal Hukum. Lalu Bagaimana dengan kasus pidana Rumah Kaca Abraham Samad yang dipeti eskan Polisi?
3. Ketika Prof. Denny Indrayana menjabat Selaku Wamen Menteri Hukum Dan Ham ternyata benar keangkuhannya ketika berada di puncak kekuasaan. Selaku Wamen pada saat kunjungannya Di Lapas Pakanbaru, Prof. Denny sempat menganiaya petugas Lapas Dan sipir.
Beruntung Menteri Hukum Dan Ham Amir Syamsudin turun tangan mendinginkan kemarahan petugas disana.
4. Disaat memegang kekuasaan dia lah arsitektur PP 99/2012 Yang mengzolimi warga binaan Dengan adanya diskriminasi remisi.
5. Sayapun pernah melaporkan Denny Di Polda Metro Jaya karena pernyataannya bahwa Pengacara senang membela perkara korupsi semata hanya karena uang.
Entah Mengapa Semua laporan polisi terhadap Prof. Denny kandas dimeja penyidik, termasuk laporan Budi Gunawan Di Polres Jakarta Barat di tahun 2015, karena Denny mengfitnah Budi Gunawan memakai jurus mabuk untuk kasus Rekayasa KPK terhadap Budi Gunawan yang dimotori oleh komisioner Abraham Samad. Pokoknya menghadapi kasus pidananya sendiri, Prof. Denny Indrayana terbilang sakti.
6. Dakwaan atau tuduhan Prof. Denny Indrayana terhadap advokat yang membela tersangka koruptor, sekarang terjadi atas diri Prof. Denny sendiri. Dia membela kasus korupsi korporasi Meikarta, bukan pro deo. Dari sumber yang saya dengar, pelayanan pembelaan Denny terhadap Meikarta disertai imbalan honorarium yang cukup besar.
7. Denny dalam kasus payment gateway dinyatakan tersangka melalui gelar perkara. Dalam gelar perkara itu penyidik polisi telah memeriksa lebih 90 saksi a charge, 7 ahli, Beberpa bundel berkas barang bukti dan petunjuk. Dua rekanan Payment Gateway masing masing PT.Finnet Telkom Dan PT Nusa Inti Artha ikut menikmati pungutan tambahan untuk penerimaan Negara bukan pajak kasus payment gateway. Hal tersebut tidak diperbolehkan oleh Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Dengan tegas Di media menyatakan bahwa Menteri tidak mengizinkan dana tambahan dalam kasus payment gate way. Baik Kapolri Badrodin maupun Bareskrim Budiwasesa pada waktu itu, menyatakan ada kerugian negara setelah mereka berkonsultasi Dengan BPK.
Gambaran diatas adalah sekedar agar Pembaca Dan pemerhati Hukum sadar, betapa carut marutnya Penegakkan Hukum Di Indonesia. Masih Banyak oknum oknum yang memang kebal Hukum. Khususnya yang darI KPK.
Berita penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, beritanya mendunia. Sebaliknya berita penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan terhadap almarhum Yulian Yohanes alias Aan ditutup rapat oleh majalah Tempo, Koran Kompas, dua Medsos yang merajai berita nasional. Hanya satu dua berita lokal yang berani mengungkap kemunafikan oknum oknum KPK.
Temuan Pansus DPRRI terhadap KPK sebenarnya cukup untuk menyeret banyak oknum KPK yang terlibat pidana.
Saya sekarang menggugat mereka di Pengadilan hanya untuk melihat Apakah Hukum juga berlaku bagi mereka. Apakah dalam Penegakkan Hukum tidak terjadi praktek tebang pilih.
Apakah para hakim masih punya nurani, tidak Kawatir dibully KPK apabila putusannya tidak memihak KPK.
Demikianlah tulisan saya Dari Lapas Sukamiskin untuk diketahui umum Dan akan saya sertakan dalam buku saya berikutnya, kata OC Kaligis diakhir suratnya. (SUR).
No comments