Prof Dr OCKaligis SH.MH : Saya Cuma Mau Melihat, Tujuan Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Yang Bersih Apakah Masih Berlaku?




Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH.

Jakarta, BERITA-ONE.COM-Perkara gugatan terhadap  Gubernur DKI Jakarta Anies Arsyad Baswedan yang digugat oleh Prof Dr OC Kaligis agar memecat Ketua Komite Pemcegahan Korupsi ( KPK) Bambang Widjojanto (BW) dari jabatannya karena terlibat masalah pidana, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selasa 7 Januari 2020.


Dalam sidang  dengan ketua  majelis hakim  Rosmina SH tersebut,  kepada wartawan usai sidang Penggugat OC Kaligis  mengatakan, " Saya ini cuma ingin melihat, apakah dalam pemerintahan  Gubernur Anies Arsyad Baswedan ini masih menganut azas pemerintahan yang bersih seperti yang didengung dengungkan selama ini. Kalau masih, mengapa memelihara orang berstatus terpidana dalam pemerintahanya", katanya.

BW ini, orang yang selama ini mengaku sebagai pelopor pemberantasan korupsi, tapi terlibat kasus  pidana dan  namanya tidak pernah  direhabilitasi, tapi  duduk sebagai Ketua KPK dan digaji dengan uang Negara yang berasal dari APBD. Ini orang tidak pantas duduk pada pemerintahan yang bersih, kata OC Kaligis tersebut.

Sidang dengan agenda pembuktian ini,  OC Kaligis sebagai Penggugat mengajukan 15 bukti. Bukti bukti tersebut merupakan yang menunjukan sebagai Penggugat mempunyai kewenangan untuk melanjutkan gugatan ini.

Sementara itu, kata OC Kaligis, Tergugat mengajuka bukti berupa Perma  NO: 2 Tahun 2019 yang mulai  berlaku tanggal 20 . Sedangan gugatan Penggugat didaftarkan di pengadilan ini 12 Juli 2019.

" Berdasarkan azas hukum tidak berlaku surut, maka Perma yang diajukan Tergugat sebagai bukti,  merupakan hal  tanpa dasar," turur OC Kaligis kepada wartawan.

Seperti dikabarkan  BERITA-ONE.COM sebelumnya, bahwa OCK menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua  Komite Pencegahan Korupsi (KPK). Majelis hakim perdata yang diketuai Rosmina, SH, MH agar mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan Tergugat telah melakukan PMH.

Dikatakan, Jabatan  BW sebagai salah seorang tim sukses Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang dalam masa kampanye mengkritik berat  perbuatan melawan hukum yang dilakukan para birokrat.

Tetapi Gubernur Anies Baswedan dan Saniaga Uno malah mengangkat BW yang menyandang status tersangka deponeering, tentu harus dilawan melalui gugatan pengadilan sekalipun Penggugat sadar bahwa para hakimpun ketika memutus perkara melawan kelompok KPK, akan dirusak atau dicari cari kesalahannya melalui media pendukung KPK.

Kata OCK, sebagai contoh hakim yang mengalahkan KPK dalam perkara Praperadilan Jenderal Polisi Budi Gunawan atau hakim Praperadilan yang menangani Setya Novanto.

"Bukti lainnya,  tersangka Prof Denny Indrayana, Novel Baswedan, Abraham Samad, sampai kini bebas menghirup udara segar, dibanding dengan semua tersangka KPK yang divonis hanya karena kesaksian de auditu, kesaksian kata orang, tanpa pendukung bukti lainnya," tandas OCK.

"Atas perbuatan Tergugat ini  dinilai menciderai tujuan Gubernur DKI Jakarta dalam menjaga pemerintahan yang bersih secara  hukum," tambah OCK seperti dalam gugatannya.

Diamanatkan  oleh Undang Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Faktanya  BW yang diangkat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi memiliki rekam jejak yang negatif, ungkap pengacara OCK  (SUR).


No comments

Powered by Blogger.