Prof Dr OC Kaligis : Pengadilan Berpihak Pada Kebenaran Atau Kepada Prof Denny Indrayana ?
Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH dan asistennya. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Saya mau melihat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini mau berpihak kepada kebenaran atau kepada Prof Denny Indrayana yang selalu menyerukan pemberantasan korupsi, tapi dia sendiri yang koruptor.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara senior Prof Dr OC Kaligis SH.MH kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 8 Januari 2020.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Suswanti SH.MH tersebut, dengan agenda sidang pembuktian dari para pihak, Penggugat OC Kaligis menyerahkan 8 bukti terkait mengenai kompetensi bahawa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa perkara gugatan terhadap Denny Indrayana ini.
" Dulu kita sebagai praktisi hukum pernah mengajukan Praperadilan kepada Denny Indrayana dan diterima di pengadilan ini.
Bahkan Polisi membantu kasih bukti bukti yang harus dimasukan. Jadi, tadi yang terpenting bahwa yang berwenang mengadili Denny Indrayana adalah Pengadilan karena sudah gelar perkara, dan ada 90 lebih saksi, 7 ahli serta 1 bendel berkas ", kata OC Kaligis.
Masih kata OC Kaligis, dalam kasus ini Denny Indrayana dikenakan pasal korupsi . Dan saya akan melihat bahwa pengadilan ini akan berpihak kepada kebenaran atau kepada Denny Indrayana yang salalu menyerukan berantas korupsi tetapi dia sendiri koruptor.
Sedangkan penggugat OC Kaligis mengungkap latar belakang gugatannya terhadap Polisi karena kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Denny Indrayana yang hingga kini mangkrak di Polda Metro Jaya sudah bertahun tahun.
OC Kaligis ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait gugatan Rp 1 juta yang diajukannya terhadap
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugat II). Alasanya, gugatan terkait kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Denny Indrayana yang sudah P-21 tetapi 'mangkrak' di Polda Metro Jaya.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugat II). Alasanya, gugatan terkait kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Denny Indrayana yang sudah P-21 tetapi 'mangkrak' di Polda Metro Jaya.
Karenanya, Kaligis mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, lantaran Tergugat II, tidak melimpahkan berkas perkara Denny Indrayana ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Perkara Denny Indrayàna ini terungkap juga dalam Praperadilan Nomor: 153/PID/PRAP/2018/PN.JKT.SEL antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Cq Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Termohon) lawan Desyana, SH, MH dan kawan kawan (Tim Pencari Keadilan) sebagai Pemohon.
Sedangkan dari Laporan Polisi Nomor: P/226/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015, diperoleh fakta fakta bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkum HAM RI.
Denny Indrayana disebut melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (SUR).
Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Saya mau melihat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini mau berpihak kepada kenenaran atau kepada Prof Denny Indrayana yang selalu menyerukan pemberantasan korupsi, tapi dia sendiri yang koruptor.
Saya mau melihat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini mau berpihak kepada kenenaran atau kepada Prof Denny Indrayana yang selalu menyerukan pemberantasan korupsi, tapi dia sendiri yang koruptor.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara senior Prof Dr OC Kaligis SH.MH kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 8 Januari 2020.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Suswanti SH.MH tersebut, dengan agenda sidang pembuktian dari para pihak, Penggugat OC Kaligis menyerahkan 8 bukti terkait mengenai kompetensi bahawa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa perkara gugatan terhadap Denny Indrayana ini.
" Dulu kita sebagai praktisi hukum pernah mengajukan Praperadilan kepada Denny Indrayana dan diterima di pengadilan ini. Bahkan Polisi membantu kasih bukti bukti yang harus dimasukan. Jadi, tadi yang terpenting bahwa yang berwenang mengadili Denny Indrayana adalah Pengadilan karena sudah gelar perkara, dan ada 90 lebih saksi, 7 ahli serta 1 bendel berkas ", kata OC Kaligis.
Masih kata OC Kaligis, dalam kasus ini Denny Indrayana dikenakan pasal korupsi . Dan saya akan melihat bahwa pengadilan ini akan berpihak kepada kebenaran atau kepada Denny Indrayana yang salalu menyerukan berantas korupsi tetapi dia sendiri koruptor.
Sedangkan penggugat OC Kaligis mengungkap latar belakang gugatannya terhadap Polisi karena kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Denny Indrayana yang hingga kini mangkrak di Polda Metro Jaya sudah bertahun tahun.
OC Kaligis ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait gugatan Rp 1 juta yang diajukannya terhadap
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugat II). Alasanya, gugatan terkait kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Denny Indrayana yang sudah P-21 tetapi 'mangkrak' di Polda Metro Jaya.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugat II). Alasanya, gugatan terkait kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Denny Indrayana yang sudah P-21 tetapi 'mangkrak' di Polda Metro Jaya.
Karenanya, Kaligis mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, lantaran Tergugat II, tidak melimpahkan berkas perkara Denny Indrayana ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Perkara Denny Indrayàna ini terungkap juga dalam Praperadilan Nomor: 153/PID/PRAP/2018/PN.JKT.SEL antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Cq Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Termohon) lawan Desyana, SH, MH dan kawan kawan (Tim Pencari Keadilan) sebagai Pemohon.
Sedangkan dari Laporan Polisi Nomor: P/226/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015, diperoleh fakta fakta bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkum HAM RI.
Denny Indrayana disebut melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (SUR).
Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH dan asistennya.
No comments