OJK di PTUN-kan Oleh Pengusaha Jakarta.
Teks foto: Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.CBL. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara Hartono TanuwisjajaSH,MH,MSI,
CBL, dipercaya oleh seorang pengusaha dari Jakarta, Djong Effendi untuk menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran merasa dirugikan terkait
Surat Nomor: S-510/PM.112/2019, tanggal 29 Agustus 2019.
Surat Nomor: S-510/PM.112/2019, tanggal 29 Agustus 2019.
Dalam surat S-510 tersebut isinya perihal: teguran kedua, yang berisi menjatuhkan Sanksi Administratif Sebesar Rp 2 Miliar ditambah bunga 2% perbulan.
Dan perkara ini sudah di-register di Kepaniteraan PTUN Jakarta, No.241.G/2019 pada 10 Desember 2019.
Dalam hal ini penggugat melalui Hartono meminta agar pengadilan TUN dimohon mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor: S-510/PM.112/2019 tanggal 29 Agustus 2019.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat tersebut atau berupa sanksi denda setinggi tingginya sebesar Rp 50.000.000 yang relatif dapat dipikul oleh Penggugat.
OJK adalah lembaga Negara yang memiliki fungsi dan tugas dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan secara terintegrasi yang dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2011 yaitu bahwa Komisioner OJK merupakan Lembaga Negara yang sifatnya independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian nyatalah bahwa OJK adalah badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 8 Undang Undang No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan TUN.
Pengacara Hartono Tanuwidjaja juga mengatakan dalam gugatannya bahwa Djong Effendi adalah investor pasar modal yang beritikad baik serta telah memberikan sumbangsih pendapatan kepada negara Republik Indonesia dan juga telah menghadiri undangan dari Tergugat melalui surat dengan Nomor: S-709/PM.112/2018 tertanggal 8 Oktober 2018, dalam rangka agenda penyampaian Keputusan Tergugat atas pemeriksaan pada kasus Perdagangan Saham PT Berlian, Tbk (BRNA) periode 02 April 2012 sampai 31 Agustus 2012. Dimana Penggugat sama sekali tidak didengar keterangan dan atau penjelasannya oleh pihak Tergugat.
Saat agenda penyampaian Keputusan tersebut, Tergugat menyatakan bahwa : Berdasarkan hasil pemeriksaan pada kasus Perdagangan Saham PT Beelina Tbk (BRNA) periode 02 April 2012 sampai 31 Agustus 2012 jelas jelas disebutkan 'Tidak Ditemukan Unsur dan Indikasi Tindak Pidana yang dilakukan Penggugat. Karena itu Tergugat hanya mengenakan sanksi Administratif berupa denda sejumlah uang.
Akan tetapi kisaran atau besaran sanksi denda tersebut belum ditetapkan. Oleh karena itu Penggugat mengajukan permohonan secara lisan kepada Tergugat bahwa hendaknya Penggugat terlebih dahulu diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis atau setidaknya jika (Quot Non) berupa sanksi denda hendaknya besaran jumlah uang sanksi denda tersebut dalam koridor yang dapat dipikul oleh Penggugat yakni sekitar Rp 50.000.000 yang dapat dibayar secara mencicil dikarenakan Penggugat sedang mengalami kesulitan keuangan karena telah dililit berbagai macam musibah dan masalah.
Atas permohonan Penggugat secara lisan tersebut Tergugat sambil bercanda mengatakan "Tunggu Saja Surat Cinta dari OJK," katanya.
Secara terpisah dari gugatan TUN tersebut, Hartono Tanuwidjaja mengungkapkan bahwa pada 19 September 2019 telah menyurati Dewan Komisioner OJK dalam surat khusus kepada Novita Indrianingrum selaku Direktur Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal.
isi surat No: 9.8/HTP/2019 tentang hal Keberatan Terhadap Isi Surat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : S-510/PM.112/2019, tanggal 29 Agustus 2019, Perihal Teguran Kedua.
Untuk itu agar Surat Nomor: S-510 dibatalkan atau tidak sah dan mewajibkan Terbanding untuk mencabut Surat tersebut. Termohon diminta untuk menetapkan sanksi Administratif kepada Pembanding berupa teguran secara tertulis atau setidaknya berupa sanksi denda ditetapkan setinggi tingginya sebesar Rp 50.000.000 atau dalam jumlah rupiah yang relatif dapat dipikul oleh Pembanding. (SUR).
No comments