Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, Ringkus Pelaku Pencuri Besi Milik PTPN 7 Cinta Manis
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2019 yang lalu , telah diamankan salah satu Pelaku pencuri besi kuningan milik PTPN 7 Cinta Manis, pada saat Kapospol wilayah Lubuk Keliat , Bripka Ferdianan dan Anggota sedang melakukan Patroli Rutin di area Pabrik , sekitar pukul 03:00 WIB dini hari, Bripka Ferdinan dan Anggota , mepergoki ada Tiga orang sedang melakukan pencurian besi didalam gudang material Pabrik, melihat kedatangan Petugas keamanan , ketiga pelaku yang sadang melakukan aksinya panik langsung kacar kacir mencoba melarikan Diri , namun salah satu dari pelaku berhasil diamankan petugas, yaitu atas Andriansyah.
Saat di lakukan introgasi , Andriansyah , mengaku melakukan pencurian tersebut bersama Dua orang rekannya nya, yang bernama Firdaus (49), warga Komplek Cinta Manis, Kecamatan Lubuk Keliat, dan Serli warga di alamat yang sama.
Dari pengakuan Andriansyah tersebutlah, unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, langsung melakukan pengejaran , namun tidak berhasil menemukan dua Pelaku Firdaus dan Serli , kerena telah melarikan Diri
Berselang sekitar Dua Bulan Kemudian , tepatnya pada 14 Desember 2019 yang lalu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, mendapatakan informasi, bahwa pelaku atas nama Firdaus, sedang berada dikediamannya.
Dari Informasi tersebut , sekitar Pukul 13:30 WIB , Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu , Aiptu Iwanto Putra.ST. dan Anggotan , langsung menuju kediaman Pelaku, untuk melakukan penangkapan, saat hendak di tangkap , pelaku mencoba melarikan diri kabur lewat pintu belakang ke perkebunan belakang rumahnya, namun dengan sigap Anggota Reskrim berhsil mengejar dan menangkapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan pada Pelaku, Unit Reskrim , menemukan 1 Pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut dengan 2 butir amunisinya, yang terselip pada pinggang Pelaku, dan kemudian ditemukan 3 Paket Narkoba jenis Sabau-sabu , terbungkus plastik klip putih, saat dilakukan pengeledahan dalam rumah Pelaku, Selanjutnya pelaku langsung dibawah ke Mapolsek Tanjung Batu , beserta barang bukti yang didapat.
Setelah dilakukan introgasi Firdaus , mengakui telah ikut serta dalam melakukan pencurian besi bersama Andriansyah, namun Ia mengaku senjata api yang didapat bukanlah miliknya, hanya gadaian dari rekannya, dan untuk narkoba jenis sabu-sabu sendiri , Firdaus mengaku milik rekannya , yang telah ditangkap terdahulu, Ia hanya hendak menkonsumsinya saja, saat dilakukan penggerbakan.
Kapolsek Tanjung Batu , AKP Mujamik Harun , didampingi Kanit Reskrim Aiptu Iwanto Putra , membenarkan telah , terjadi penangkap dua pelaku pencurian besi milik PTPN 7 Cinta Manis tersebut, dalam pers Liris di halaman Mapolsek Tanjung Batu , Senin (16/12/2019), Ia menyampaikan
" Pada 14 Desember 2019 yang lalu, Anggota Saya , yaitu Unit Reskrim, telah melakun Penangkapan terhadap sala satu pelaku pencurian Besi tembaga milik PTPN 7 Cinta Manis, Pelaku telah mengakui semua perbuatannya, kemudian pada saat penangkapan Anggota Saya mendapatkan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan terselip pada pinggang Pelaku, beserta dua butir amunisinya. Dan juga Anggota Saya menemukan Tiga paket Narkoba jenis Sabu-sabu ketika dilakukan penggeledahan pada rumah pelaku. Saat ini Kami masih sedang dalam melakukan pengejaran satu Pelaku lagi atas nama SRL, Kami mohon Do'anya dari rekan-rekan, supaya pelaku segera dapat kami temukan, Untuk Pelaku yang pertama kami tangkap atas nama ARD , telah Kami limpahkan Ke Moplres Ogan Ilir, sedang dalam menunggu proses sidang, Untuk pelaku FD sendiri, masih Kita amankan dalam Sel Tahanan Polsek Tanjung Batu , guna dilakukan pengembangan lebih lanjut , bersama barang Bukti hasil curiannya 80 Kilo gram Besi kuningan " Terang Kapolsek Tanjung Batu
Atas perbuatannya, Kapolsek Tanjung Batu , AKP Mujamik Harun , menerangkan , tersangka Firdaus (49) , dapat di ancaman hukuman paling ringan 7 tahun Penjara. (zaki)
No comments