Tilap Uang Makan Guru, Mantan Kadisdik PALI Resmi ditahan Kejari
Tersangka Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ber inisial AH resmi ditahan |
Dijelaskan Kepala Kejari PALI Marcos Marudut Mangapul Semaremare,SH. M.Hum bahwa, Penahanan AH diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan tahun 2017 lalu. Kami melakukan penahan terhadap AH dengan Dua alat bukti yang kita temukan, tepatnya pada uang makan pegawai dan guru tahun 2017, dan pelaku di kenakan pasal Tipikor pasal 2 ayat 1 , pasal 3 dan pasal 8 Undang - undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal Undang-undang nomor 20 tahun 2001, ujarnya.
Disebutkan Kepala Kejari, untuk kerugian negara berjumlah Rp. 573 juta.
" Keseluruhan memang ada sekitar Rp 700 juta lebih, tapi sebagian telah dikembalikan. Dengan rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp 40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp 160 juta, total ada Rp 200 juta dan beberapa hari lalu secara kooperatif tersangka memberikan uang, tepatnya tanggal 3 desember sebesar Rp 100 juta untuk barang bukti," kata Marcos.
Marcos menambahkan, untuk sementara tersangka masih ditetapkan satu orang. Tapi tidak menutup kemungkinan setelah dikembangkan jumlah tersangka akan bertambah
" Masih satu orang, selanjutnya akan kita kembangkan lagi. Untuk sementara penahanan AH dititipkan ke lapas kelas 2 B Muara Enim, selama penyidikan tersangka bersikap kooperatif," ungkapnya.
Dari pantauan media ini dilapangan, setelah beberapa saat diperiksa pihak Kejari, AH yang saat ini masih menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) Kabupaten PALI langsung dibawa ke Muara Enim untuk dititipkan di Lapas Muara Enim.(SH)
No comments