Sidang Kasus Korupsi Pesawat Sukhoi Masih Berlagsung Di PN Jakarta Pusat.


Terks foto: Terdakwa Sandaru Drajat didampingi pengacara Raja Rajuanda SH.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang kasus korupsi yang merugikan negera sekitar Rp 20 milyar dengan terdakwa staf PT Asuransi Ekpor Indonesia (AEI)  Sandaru Drajat  digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 6 Desember 2019.

Kali ini Jaksa Didit SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan tiga orang saksi untuk diminta keterangannya didepan hakim. Mereka antara lain dua orang dari BNI cabang Menteng dan dari PT. Buana lintas Trans.

Para saksi rata rata  mengatakan tidak tahu atas pertistiwa yang terjadi tahun 2012-2014 tersebut. Dan mereka khususnya yang dari BNI, Edy Rusman dan Hartono hanya bisa menjelaskan soal mekanisme L/C saja. Sedangkan dari PT. Buana menjelaskan tentang route pengkapalan suku cadang  pesawat Sukoy dari Rusia  antara lain lewat Makasar, Jakarta dan Ukraena atau sebaliknya.

Sidang oleh hakim ditunda satu pekan untuk kesaksian saksi ahli. Dan yang ditahan sejak bulan Juli lalu  selama dalam persidangan  didampingi pengacara Raja Rajuanda SH dan rekanya.

Terdakwa  Sandaru Drajat  disidang  terkait Penerbitan Jaminan Asuransi (PT. AEI Persero) terhadap LC Fiktif Bank BNI Cabang Menteng yang diajukan oleh PT. Mega Persada Prima (PT. MPP) Tahun 2012.

Cara yang dilakukan tersangka sebagai berikut,  pada tanggal 9 Agustus 2012 PT. MPP selaku Agen  Celler Resources Ltd Singapura telah membuat kontrak fiktif Pekerjaan Jasa Perbaikan Mesin pesawat  Sukhoi antara TNI AU dengan Celler Resources Ltd. senilai USD 3,592,007.73 untuk mendapatkan fasilitas LC dari Bank BNI Cabang Menteng yang dijamin oleh PT AEI senilai 2.514.405,54 USD.

Kontrak pekerjaan sebenarnya telah dibayar oleh TNI AU kepada Celler Resources Ltd Singapura melalui fasilitas L/C BRI Cabang Kramat kepada Bank BNI Cab Singapura dan telah diterima oleh Celler Resources Ltd.

PT. MPP melalui perusahaan AAAC PTE, Ltd telah mendiskonkan L/C Bank BNI Menteng kepada Bank BNI Cab Singapura sebesar USD 2,466,752.50 sebelum jatuh tempo. PT MPP tidak membayar LC Bank BNI Menteng saat jatuh tempo,  sehingga Bank BNI Menteng melakukan klaim asuransi LC kepada PT. AEI.

Dari hasil audit  BPK, perbuatan terdskwa telah merugikan keuangan negara cq. PT. ASEI sebesar USD 1,499,999.43 atau kurang lebih Rp. 20,3 Milyar. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.