Sengketa Tanah Reklamasi Di Serang Banten Berujung ke PTUN
Hartono Tanuwidjaja SH, MH,MSI,CBL |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-PT Farika Steel (PT. FS) yang beralamat di Kamayoran Jakarta Pusat selaku pemengang ijin Reklamasi di desa Margagiri, Kemanatan Bojonegara, Serang Banten seluas kurang lebih 20 ribu M2, kini jadi sengketa.
" Kasusnya telah bermuara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten, kata Hartono Tanuwidjaja SH, MH,MSI,CBL di kantornya Jumat , 21 Desember 2019.
Selaku kuasa hukum PT. FS , Hartono dkk mengajukan gugatan di PTUN Serang atas sengketa tersebut terhadap Kepala Desa Margagiri yang telah mengeluarkan surat garap kepada pihak lain NO: 590/Pemt//DS-193/070//Sekr/1999 tanggal 01 Juni 1999.
Dalam gugatan yang terdafar NO: 66/G//2019/PTUN.SRG tanggal 16 Desember 2019 tersebut, pengacara senior itu dalam petitum gugatannya meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memutuskan antara kasih
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Batal atau Tidak Sah obyek sengketa yang berupa Surat Kepala Desa Margagiri NO: 400/71/DS-2017/Sekr/2019 tqnggal 20 November 2019 yang telah memuat surat keterangan hak Garap NO: 590/Pmrt/DS-193/070/1999 tanggal 01 Juli 1999.
Selain itu Hartono juga meminta agar hakim menyatakan Batal atau Tisak Sah atau setidaknya Cacat Hukum atas data dekumen lain sebagai turutannya dari Obyek Sengketa yaitu Surat Keterangan Hak Garap NO: 590/Pemt/DS -193/070/1999 tanggal 01 Julu 1999 yang dimuat dalam Obyek Sengketa yang diterbitkan Tergugat. Dan menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
Berdasarkan Posita gugatannya, Hartono mengatakan, kasus ini bermula, pada 28 November 2019 Penggugat mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada Kepala Desa Margagiri sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat NO: 400/71/DS-2007/ Sekr/2019 tanggal 20 November 2019 dimana surat tersebut selain akan merugikan kepentingan Penggugat, juga sangat berpotensi kontraproduktif dengan keberadaan Penggugat yang telah mendapatkan ijin Lokasi NO: 593/KEP.488-Huk/BPPTM/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan ijin Reklamasi NO: 503/KEP.496-HUK/BPTPM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari Bupati Serang selaku pejabat pemerintah yang lebih tinggi.
Sikap Tergugat yang tetap bertahan dengan suratnya NO: 400/71/DS-2007/Sekt/2019 tanggal 20 November 2019, Penggugat mengajukan upaya adsministratif berupa Banding, kepada atasan Tergugat, yaitu Camat Bojonegara, Serang, Banten agar memerintahkan kepada Terbanding untuk mencabut surat yang menjadi masalah tersebut, yaitu Surat Hak Garap yang ternyata bohong belaka atau Fiktip, karena pada tahun 1999 pada lokasi tersebut tidak ada daratan, melainkan berupa lautan.
Dengan demikin Tergugat yang telah mengeluarkan Surat Hak Garap fiktif atau bohong tersebut terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan Perundang-Undangan yang berlaku.Akibatnya produk hukum obyek sengketa itu hasus dibatalkan.
Sehingga Penggugat yang mempunyai Legal Standing sebagai dasar hukum guna mendapatkan hak kepemilikanya terhadap tanah lebih kurang 20 ribu M2 tersebut, meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan sebagai mana yang telah tersebut dalam petitum gugatan pada awal tulisan ini. (SUR).
No comments