Selama 7 Hari Prof Dr OC Kaligis SH.MH Dirawat Di RSPD Gatot Subtoto, Jakarta.


Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH saat dirawat di RSPD Gatot Soebroto Jakarta.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara kondang Prof Dr OC Kaligis SH.MH dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat  selama 7 hari karena memderita ganguan  jantung, deabet dan diare,  hari Minggu kamarin sudah pulang meninggalkan RS.

Menurut keterangan dari asistennya Budi Santoso  SH, OC Kaligis dirawat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena yang bersangkutan mederita gangguan pada jantung . Meski ada deabet dan deare.

" Bapak dirawat untuk pemeriksaan jantungnnya yang akan dikateter, untuk mengetahui apakah perlu dipasang ring atau tidak. Sekarang bapak (OCK), sudah pulang meninggalkan rumah sakit, dan besok ( 17/12/2019) sudah bisa mengadiri sidang perdata  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat", tutur Budi Santoso SH kepada BERITA-ONE.COM Senin,16 Desember 2019.

Seperti diketahui Pengacara senior tersebut karena sakit Selasa lalu seharusnya mengadiri sidang perdata dimana  OC Kaligis memggugat Gubernur DKI Jakarta lantaran mengangkat Bambang Widjoyanto SH (BW) sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK) dengan gaji yang diambil dari APBD, sementara  BW oleh OC Kaligis  dinilai tersangkut kasus pidana yang belum selesai.

“Mohon doanya ya, beginilah kalau sakit jantung, terlihat tidak sakit, tapi tiba-tiba bisa mati,” ujar OC Kaligis berseloroh saat ditemui  di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Rabu (11/12/2019) kemarin.

Pria kelahiran Makassar ini menuturkan, berdasarkan keterangan dokter ada gangguan pada jantungnya dan rencananya akan menjalani kateterisasi untuk melihat sejauh mana penyumbatannya.
“Kalau sudah 90%, terpaksa pasang riing,” ucap OC Kaligis didampingi keluarga dan stafnya.

Kendati demikian, ia masih tetap semangat untuk berjuang melawan diskriminasi hukum, sikap tebang pilih dan ketidak adilan yang terjadi di Indonesia, khususnya terkait perkara yang sampai saat tidak kunjung disidangkan seperti kasus Novel Baswedan dan Denny Indrayana.

“Hari ini saya tidak dapat menghadiri sidang gugatan terhadap Gubenur DKI Anies Baswedan di PN Jakarta Pusat terkait pengangkatan BW sebagai Ketua KPK DKI. Kemudian di PN Jakarta Selatan, gugatan terhadap Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya atas perkara dugaan korupsi Denny Indrayana serta gugatan terhadap Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu atas perkara Novel Baswedan,” paparnya.

Di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019), Majelis Hakim pimpinan Suswanti menunda sidang gugatan antara OC Kaligis dengan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana di Imigrasi Kemenkumham. Tertundanya sidang  ini, lantaran OC Kaligis sakit. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.