Sekda PALI Syahron Nazil, Terkait Pemberitaan Korupsi Proyek Itu Tidak Benar
PALI ,BERITA-ONE. COM-Terkait Pemberitaan di beberapa Media Online mengenai laporan kasus dugaan korupsi yang melibatkan nama Bupati PALI, disangkal oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Syahron Nazil.
Menurut Sekda, berita yang beredar tersebut, dinilai tendensius dan mendiskriditkan dan menggiring opini masyarakat yang berdampak pada kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Salah satunya dalam pemberitaan itu menyebut perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) diduga fiktif dikarenakan sekeliling Rumah Sakit tersebut masih terdapat rumah warga, isi berita itu kami menilai janggal," kata Sekda selasa (3/12/2019).
Dijelaskan Sekda bahwa, RSUD tidak ada proyek perluasan, namun pada DPPA RSUD TA 2015 terdapat kegiatan penambahan ruang rawat inap VVIP, VIP, kelas 1, 2 dan 3, dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.742.863.100,00.-
Selain itu juga kata Sekda, dalam pemberitaan itu menyebut Bupati PALI menerima tanah hibah dari saudara Ridwan seluas 40 hektar, kemudian dibalik namakan lalu dijual untuk pembangunan kantor BPKAD, ini juga tidak benar.
Dijelaskan Sekda bahwa, tidak ada tanah hibah seluas 40 hektare seperti dalam berita itu, tanah bangunan BPKAD hanya seluas 16330 M3 atau 1,633 HA, yang merupakan hibah dengan nomor SPPHT 593.0/065/SPPHT/2016. dan tanah BPKAD tersebut sudah sibuat sertifikat dengan nomor 08 tahun 2018.
Dalam berita itu juga menyebut lanjut Sekda, laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Sumatera Selatan tanggal 26 mei 2016 dan berdasarkan pernyataan pertanggungjawaban laporan keuangan pemerintah kabupaten PALI tahun 2015 dengan temuan halaman 88 nomor 4.1.2.
Lanjut Sekda, diberita tersebut mengatakan pemerintah PALI menganggarkan belanja sebesar Rp 733.798.654.797,85,- dan direalisasikan sebesar Rp 622.747.176.584,82,- atau 84,83 persen, yang berarti dana yang belum terlealisasi sebesar Rp 111.324.478.231,03,- diduga dilakukan penyimpangan korupsi dan Nepotisme serta penyalahgunaan wewenang.
Padahal jelas Sekda, dana sebesar Rp 111.324.478.231,03,- itu merupakan pendapatan yang tidak terlealisasi ditahun 2015, (tidak memenuhi target pendapatan pada tahun 2015) sehingga kata Sekda, anggaran belanja menyesuaikan dengan anggaran pendapatan yang terlealisasi ditahun 2015.
Yaitu jelas Sekda, sebesar Rp 622.474.176.584,82. hasil ini merupakan hasil audit BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas APBD kabupaten PALI, dengan nomor LHP: 34 A/LHP/XVIII.PLG/05/2016 Tanggal 27 mei 2016.
Sekda menegaskan bahwa pada garis besarnya berita tersebut tidak benar dan sangat keliru. "Kita telah lakukan langkah hukum, karena ini salah satu opini yang menyesatkan serta mencemarkan nama baik personal, dalam hal ini Bupati PALI," tandas Sekda.
Sekda juga akui bahwa Pemkab PALI tidak anti kritik, namun tetap terbuka menerima masukan atau kritikan. "Kami siap menerima masukan sebagai kontrol, namun kritik harus sesuai fakta dan harus berimbang, bukan tendensius," tutupnya. (SH)
Menurut Sekda, berita yang beredar tersebut, dinilai tendensius dan mendiskriditkan dan menggiring opini masyarakat yang berdampak pada kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Salah satunya dalam pemberitaan itu menyebut perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) diduga fiktif dikarenakan sekeliling Rumah Sakit tersebut masih terdapat rumah warga, isi berita itu kami menilai janggal," kata Sekda selasa (3/12/2019).
Dijelaskan Sekda bahwa, RSUD tidak ada proyek perluasan, namun pada DPPA RSUD TA 2015 terdapat kegiatan penambahan ruang rawat inap VVIP, VIP, kelas 1, 2 dan 3, dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.742.863.100,00.-
Selain itu juga kata Sekda, dalam pemberitaan itu menyebut Bupati PALI menerima tanah hibah dari saudara Ridwan seluas 40 hektar, kemudian dibalik namakan lalu dijual untuk pembangunan kantor BPKAD, ini juga tidak benar.
Dijelaskan Sekda bahwa, tidak ada tanah hibah seluas 40 hektare seperti dalam berita itu, tanah bangunan BPKAD hanya seluas 16330 M3 atau 1,633 HA, yang merupakan hibah dengan nomor SPPHT 593.0/065/SPPHT/2016. dan tanah BPKAD tersebut sudah sibuat sertifikat dengan nomor 08 tahun 2018.
Dalam berita itu juga menyebut lanjut Sekda, laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Sumatera Selatan tanggal 26 mei 2016 dan berdasarkan pernyataan pertanggungjawaban laporan keuangan pemerintah kabupaten PALI tahun 2015 dengan temuan halaman 88 nomor 4.1.2.
Lanjut Sekda, diberita tersebut mengatakan pemerintah PALI menganggarkan belanja sebesar Rp 733.798.654.797,85,- dan direalisasikan sebesar Rp 622.747.176.584,82,- atau 84,83 persen, yang berarti dana yang belum terlealisasi sebesar Rp 111.324.478.231,03,- diduga dilakukan penyimpangan korupsi dan Nepotisme serta penyalahgunaan wewenang.
Padahal jelas Sekda, dana sebesar Rp 111.324.478.231,03,- itu merupakan pendapatan yang tidak terlealisasi ditahun 2015, (tidak memenuhi target pendapatan pada tahun 2015) sehingga kata Sekda, anggaran belanja menyesuaikan dengan anggaran pendapatan yang terlealisasi ditahun 2015.
Yaitu jelas Sekda, sebesar Rp 622.474.176.584,82. hasil ini merupakan hasil audit BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas APBD kabupaten PALI, dengan nomor LHP: 34 A/LHP/XVIII.PLG/05/2016 Tanggal 27 mei 2016.
Sekda menegaskan bahwa pada garis besarnya berita tersebut tidak benar dan sangat keliru. "Kita telah lakukan langkah hukum, karena ini salah satu opini yang menyesatkan serta mencemarkan nama baik personal, dalam hal ini Bupati PALI," tandas Sekda.
Sekda juga akui bahwa Pemkab PALI tidak anti kritik, namun tetap terbuka menerima masukan atau kritikan. "Kami siap menerima masukan sebagai kontrol, namun kritik harus sesuai fakta dan harus berimbang, bukan tendensius," tutupnya. (SH)
No comments