PT DKI Jakarta Dimohon Batalkan Putusan PN Jakarta Barat.
Teks foto Hartono Tanuwidjaja SH MH MSI CBL |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-PT Bangkit Perkasa Sukses (PT BPH) memberikan kuasa kepada Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSi,CBL dkk sebagai Pembanding/semula Turut Tergugat melawan Tarsih, Tarsin,Tarsinah Para Terbanding/semula Para Penggugat, dan Hioe Pudjadi Turut Terbanding/semula Tergugat.
Dalan bandingnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Neheri Jakarta Barat No.767/PDT.G/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 04 September 201 tersebut, pengacara senior itu memohon agar PT DKI Jakarta memutus antara lain.
1. Dalam Provisi: Monolak permohonan Provisi yang diajukan oleh Para Terbanding/dh Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Pembanding/dh Turut Tergugat seluruhnya.
3. Menolak gugatan para Terbanding/dh Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Para Terbanding/dh Para Penggugat Terbamding tidak dapat diterima.
Menghukum Turut Turut Terbading/dh Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini.
Apa bila hakim Pemeriksa pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adinya, kata Hartono Tanuwidjaja dalam nota bandingnya menjelang akhir November 2019 lalu.
Disebutkan, PT BPS melaluai Hartono Tanuwidjaja banding atas putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.767/2018 yang amarnya: Mengadili: Dalam Provisi: Menolak Tuntutan provisi Penggugat: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Turut Tergugat: Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian : Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum H. Muhamad Sanan yang telah meninggal dunia di Jakarta pada 22 Agustus 2002;
Menyatakan sah Akta Hibah No.152/Kaluderes/1994 tertanggal 27 Januari 1994 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Richardus Nangkih Sinulingga, SH, Camat Wilayah Kecamatan Kalideres.
Menyatakan para Pemggugat adalah pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Kapuk Kamal RT.008/08 No.11 seluas 273 M2, beserta bangunan rumah tinggal beserta turutannya yang berdiri di atas tanah tersebut, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, yang merupakan sebagian dari Hak Milik No.808/Tegal Alur; dan seterusnya.
Menutut Hartono, Pembanding/Turut Tergugat, sangat berkeberatan dengan amar putusan tersebut serta keberatan pula terhadap pertimbangan pertimbangan hukumnya, dengan alasan alasan hukum sebagai berikut.
Judex Factie tingkat pertama telah salah dan tidak memberikan pertimbangan hukum mengenai eksepsi kurang pihak.
Bahwa gugatan Para Terbanding/dahulu Para Penggugat patut dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan kurang pihak karena Para Terbanding/dahulu Para Penggugat tidak menarik Camat Richardus Nangkih Sinulingga, SH, PT Bank CIMB Niaga, Tbk dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV atas objek perkara sebagai pihak dalam perkara aquo.
Hartono Tanuwidjaja atas nama Pembanding/Turut Tergugat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI yang memeriksa dan mengadili gugatan perkara aquo untuk menyatakan gugatan Para Terbanding/Para Penggugat tidak dapat diterima, karena para pohak dalam gugatan perkara aquo tidak lengkap.
Hal ini terbukti dari gugatan tidak menyertakan Richardus Nangkih Sinulingga, PT Bank CIMB Niaga Tbk, KPKNL Jakarta IV.
Yang sebenarnya Para Pembanding menyebut beberapa subyek dalam perkara aquo yang mempunyai peranan dalam obyek sengketa yakni: Richardus Nangkih Sinulingga/Camat Wilayah Kecamatan Kalideres menerbitkan Akta Hibah No.154/Kalideres/1994.
PT Bank CIMB Niaga Tbk, pihak yang telah mengajukan Permohonan Lelang kepada KPKNL Jakarta IV. KPKNL Jakarta IV disebut sebagai tempat (locus) dari dilakukannya agenda pelelangan atas objek sengketa a quo.
"Namun pihak pihak tersebut ternyata tidak disertakan sebagai pihak dalam perkara a quo. Padahal seharusnya Para Pembanding/Para Penggugat, wajib untuk mengikutsertakan para pihak tersebut karena para subjek pihak tersebut memiliki peran dan kepentingan dalam perkara a quo dan turut serta melakukan perbuatan hukum atas objek sengketa," tutur Hartono.
Berdasarkan hal hal tersebut maka
Oleh karenanya, telah terbukti Para Terbanding tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata.
Maka mohon agar majelis hakim pada PT DKI Jakarta tang memeriksa dan mengadili peekara aquo ini agar dapat membatalkan putusan Judex Factie tingkat pertama tersebut. (SUR).
No comments