Prof Dr OC Kaligis SH.MH : Mantan Presiden Soeharto Saja Diproses Hukum, Mengapa Bambang Widjoyanto Tidak?

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Beribu -ribu perkara telah diajukan ke Pengadilan, termasuk mantan Presiden Soharto yang mempunyai kontribusi besar terhadap negeri ini, yang bersangkutan  tetap diproses ketika menyandang status tersangka. Walau kemudian perkaranya dihentikan lantaran yang bersangkutan sakit, karenannya  tidak layak untuk diadili.

Tetapi mengapa terkait perkara Bambang Widjojanto (BW) diistimewakan, dideponeriing oleh Jaksa Agung atas dasar kepentingan umum. Kepentingan umum yang mana?, tanya Prof Dr OC Kaligis SH.MH dalam realeasnya yang disampaikan kepada wartawan  di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 17 Desember 2019.

BW, masih kata OC Kaligis, sebagai penegak hukum selalu berteriak-teriak seolah-olah paling benar dan paling bersih. Lalu siapa BW? Apa jasanya untuk negeri ini? Kepentingan umum apa yang dilanggar bila perkara pidananya dimajukan ke Pengadilan? Padahal setiap saat ada perkara pidana seperi yang dilakukan BW dimajukan ke Pengadilan.

Bahkan BW sebagai advokat telah menyuruh atau  menggerakan orang saksi diperadilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan palsu demi mememenangkan perkara Pilkada Waringin Barat yang sedang ditangainya.
Bandingkan dengan Advokat yang memberikan perlawanan diluar Pengadilan terhadap kliennya, seperti Advokat Lucas san Advokat Frederik. Oleh KPK mereka diseret ke Pengadilan diadili berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor. Alasannya menghalang halangi Penyidikan.

Hanya Jakaa Agung, setelah perkaranya BW  dinyatakan lengkap oleh Jaksa, membela BW dengan deponeting, mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum. Kata pengacara senior OC Kaligis, deponeriing ini penuh rekayasa karena tanpa fatwa Mahkamah Agung (MA), DPR RI dan Kapolri.

Lalu kepentinga umum apa yang dilanggar,  bila perkara pidana umum BW dimajukan ke Pengadilan? Padahal, semua ahli hukum sepakat bahwa seorang BW, ketika menghadapi perkaranya sendiri tidak lebih dari seorang pengecut, munafik, tidak berani membela diri sebagai Advokat, tambah OC Kaligis.

Pada sidang  perselisihan hasil pemilihan Presiden tahun 2019 di MK, kita menyaksikan aksi teaterikal BW ketika membela pasang Prabowo  melawan pasanga Jakowi.

BW meragukan integritas hakim hakim MK. BW dengan berapi api menuduh para hakim MK dengan bermacam-macam intrik. Apakah pantas seorang BW yang menyandang status  "Tersangka" melakukan hal tersebut kepada hakim MK ?
Keterangan yang terungkap dalam pemeriksaan Pansus DPR terhadap KPK membuktikan betapa pasangan Abraham Samat- Bambang Widjojanto ketika mendapatkan kekuasaan sebagai  komisionwer KPK,   bertindak anarkis.
 Caranya, pokoknya tetapkan dulu sebagai tersangka, kemudian baru sicari- cari buktinya. Fakta hukum ini terjadi antara lain yang menimpa Prof Dr Miranda Gultom SE.MBA, dari Bang  Indonesia,  Jero Wancik, Surya Dhama Ali, ex Gubernur Papua Barnabas Sebu, A Fathanah dalam kasus
impor sapi, Irman Gusman, dan masih banyak lagi korban KPK.

Patrialis Akbar mantan hakim MK misalnya, disadap dahulu sebelum adanya surat perintah pentididikan terhadap dirinya. Lapas sukamiskin dapat menceritakan banyak fakta hukum bagaimana praktek tebang pilih yang terjadi dalam rubuh KPK, termasuk bagaimana mereka menyadap para hakim yang keputusannya tidak memihak KPK.
Kasus Bank Century, yang keputusannya kolegial, hanya berhenti pada kasus Budi Mulya, yang sama samakali tidak berwenang memutus Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek. Beruntung akhirnya  Presiden Joko Widodo, Tempat  KPK  selalu minta perlindungan, sadar tentang kemunafikan KPK sehingga revisi UU KPK tetap berlanjut.

Apakah pantas seandainya BW tidak mendapatkan deponeriing ditempatkan sebagai anggota TGUPP di Pemprov DKI Jakarta dan senagai pemuka pemberantas korupsi? Dan seandainya BW tidak mendapatkan deponeriing, maka BW sudah masuk penjara karena, kita dapat membandingkan Pasal 21 UU Tipikor, yaitu menghalang halangi pemeriksan dan sudah banyak yang  terjerat dengan pasal tersebut, seperti Frederik dan Lucas.
" Karena itu saya sebagai warga negara dan pemerhati hukum, dengan adanya pembiaran ini saya menggugat Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan atas pengangkatan BW sebagai anggota TGUPP, tutur OC Kaligis.

Lalu penegak hukum tersebut memberikan alasan atas tindakannya yaitu; bersarkan Pasal 108 KUHAP yang berbunyi " Barang siapa yang mengetahui kejahatan wajib melaporkan kepada pihak yang " berwenang".

Karena masyarakat wajib
berpartisipasi untuk memberitahukan kepada pemangku kepentingan, dalam hal ini Gubernur Anis Baswesan. Karena orang yang berstatus berstatus sebagai terpidana, ditempatkan untuk menempati   jabatan antagonis. Artinya BW sebagai tersangka  menempati tempat yang katanya membersikan orang-orang, tetapi dia sendiri tidak besih. (SUR)
.
Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH.

No comments

Powered by Blogger.