Prof Dr OC Kaligis SH MH : Bukti Bukti Kalau Prof Denny Indrayana Kuropsi Berasal Dari Polisi.

Teks foto: Prof Dr. OC Kaligis SH.MH, usai sidang foto bersama.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Masalah bukti bukti kalau tersangka  Prof Denny Indrayana itu melakukankan korupsi berasal dari Polisi, bukan dari saya, kata Penggugat Prof Dr OC Kaligis SH.MS kepada wartawan  di Pengadilan Negeri jakarta Selatan.

"Si Denny Indrayana kan selalu berbicara,  seolah olah dia yang paling bersih di dunia. Saya mau kasih lihat kepada masyarakat, dia tersangka korupsi. Dia sudah diperiksa hingga berstatus tersangka. Buktinya bukan dari saya, tapi dari Polisi," katanya dengan  tegas.

Bukti buktinya ditandatangani polisi dan yang gelar pekara Mabes Polri. Pasal 2 dan Pasal 3 yang menyatakan  Indrayana melakukan  korupsi, yang nentukan bukan OC Kaligis, tapi penyidik," tandas pengacara senior ini berapi api.

Selain bukti bukti, saksi, ahli telah lengkap dalam perkara Indrayana setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 93 orang saksi, tujuh orang ahli, keterangan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti dari para saksi dan tersangka antara lain: 13 bundel berkas terkait Payment Gateway Dirjen Imigrasi tahun 2014, 722 lembar surat, 77 print out email, begitupun laporan keuangan hasil investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas  implementasi Payment Gateway pada Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2014 Nomor: 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015.

"Tapi, Kendati demikian kasusnya belum di dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Ada apa ? Bukti segugadang, kasus mangkrak," katanya.
Persidangan kasus perdata  dengan  majelis hakim  Susanti SH.MH Pemohon OC Kaligis dan Tergugat I Mabes Polri, Polda Mero Jaya sebagai Tergugat II digelar kembali dengan agenda eksepsi dari Tergugat II
Eksepsi Tergugat II diserahkan  kepada majelis hakim dan Penggugat, OC Kaligis berlangsung di ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Rabu kemarin (4/12).

Eksepsi tersebut disepakati para pihak dianggap telah  dibacakan dalam persidangan. Sidang berikutnya pada Rabu 18 Desember 2019 pengajuan replik dari Penggugat.

Menjawab wartawan di luar ruangan sidang, kuasa Tergugat II, Dr. A Markus, SH, MH, mengatakan bahwa eksepsinya berintikan kompetensi absolut. Dimana kuasa Tergugat berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan OC Kaligis, karena yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (Pengadilan TUN).

"Eksepsi kami antara lain tentang Perma No.2 Tahun 2011 tentang kompetensi absolut. Kewenangan mengadili perkara ini TUN," kata Markus yang menjabat Bidang Hukum (Bikum) Polda Metro Jaya.

Sedangkan penggugat OC Kaligis yang belakangan ini banyak diwawancara pers, terus mengungkap latar belakang gugatannya terhadap Polisi karena kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Denny Undrayana yang hingga kini mangkrak di Polda Metro Jaya yang sudah bertahun tahun
OC Kaligis sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, terkait gugatan Rp 1 juta yang diajukannya terhadap
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugat II). Alasanya, gugatan terkait kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Denny Indrayana yang sudah P-21 tetapi 'mangkrak' di Polda Metro Jaya.

Karenanya, Kaligis mengajukan gugatan  perbuatan melawan hukum, lantaran Tergugat II, tidak melimpahkan berkas perkara Denny Indrayana ke Kejaksaan untuk disidangkan.

Perkara Denny Indrayàna ini  terungkap juga dalam Praperadilan Nomor: 153/PID/PRAP/2018/PN.JKT.SEL antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Cq Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Termohon) lawan Desyana, SH, MH dan kawan kawan (Tim Pencari Keadilan) sebagai Pemohon.

Sedangkan dari Laporan Polisi Nomor: P/226/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015, diperoleh fakta fakta bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkum HAM RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (SUR).

.

No comments

Powered by Blogger.