PH : Hakim Agar Bebaskan Terdakwa dan Perintahkan JPU Untuk Kembalikan Uang Rp 16 milyar PadaTerdakwa
Teks foto: Barang bukti uang Rp 16 milyar ini agar dikembalikan kepada terdakwa, kata PH. |
Selain itu Penasehat hukum (PH) terdakwa ini minta kepada hakim memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa NAND KUMAR kedalam kedudukan seperti semula. Dan Memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan Uang tunai sejumlah Rp. 16 milyar kepada terdakwa mengingat secara Hukum Keperdataan keberadaan asset Ruko Gejayan tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan untuk kepentingan pihak PT. Bank BNI 46 (Persero).
Bila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
Hal ini disampaikan oleh Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari;
H. A. Muslim Murjiyanto, SH., M.Hum.
Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi., MH., CBL.
Widodo Priyanta, SH.
Syamsudin H. Abas, SH.
Priyana Suharta, SH.
Wahyu Budi Prasetya, SH dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Desember 2019.
Alasan yang menjadi dasar oleh para kuasa hukum tersebut antara lain karena; bahwa unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum bagi Terdakwa NAND KUMAR, khususnya unsur Merugikan Keuangan Negaraberdasarkan Fakta Persidangan menurut hemat kami telah sama sekali tidak ada terpenuhi, sehingga tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Terdakwa NAND KUMAR jelas dan nyata telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Surat Tuntutan JPU yang telah memuat Dakwaan yang Cacat Hukum serta telah memuat penyimpangan dari Fakta Kebenaran haruslah ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim, karena bagaimana mungkin dapat dipergunakan sebagai Pedoman/Acuan untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya jika terhadap sebuah Risalah Tuntutan JPU terbukti memuat hal-hal yang mengada-ada, sesuatu yang tidak pernah ada sebagai Fakta Persidangan justru dimuat ke dalam Risalah Tuntutan JPU jelas hal itu merupakan suatu Penyimpangan dan/atau Pelanggaran Fakta, dan membawa konsekwensi
secara hukum untuk dibatalkannya Tuntutan JPU oleh karena itu mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim kiranya berkenan untuk membebaskan Terdakwa NAND KUMAR dari segala tuntutan hukum.
Bahwa terhadap peranan dan/atau perbuatan Terdakwa NAND KUMAR dalam perkara ini sangat tidaklah pantas untuk dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan Pasal Pidana Tipikor sebagaimana yang terterah dalam Surat Tuntutan JPU dan/atau yang diinginkan oleh JPU , karena apabila Terdakwa NAND KUMAR disebut sebagai Turut Serta atau Pembantuan atas Kejahatan, maka JPU wajib untuk membuktikan setidaknya 4 (empat) hal, yakni;"
Harus )ada niat jahat dari Pembantu dalam mewujudkan suatu delik.
Niat Jahat itu tak hanya karena Pembantu kenal dengan pelaku atau tak hanya Pembantu beberapa kali bertemu dengan Pelaku, tetapi lebih dari itu harus dibuktikan bahwa substansi pertemuan itu benar-benar untuk mewujudkan Meeting of Mind antara Pembantu dengan Pelaku untuk melakukan suatu Kejahatan Korupsi.
Artinya adalah bahwa seseorang tidak bisa disebut sebagai Pelaku Pembantu hanya karena ia kenal dengan Pelaku Utamanya, tetapi Pembantuan harus tahu apa yang ia perbuat dan dengan cara apa ia membantunya.
Relasi antara Pelaku dan Pembantu tidak seerat dalam delik Penyertaan, tetapi harus memiliki hubungan Kualitas yang signifikan dan tetap menunjukkan niat jahat dari Pelaku dan Pembantu sebagai kerja sama yang nyata untuk mewujudkan delik yang dituju.
Harus ada keuntungan yang nyata diperoleh Pembantu sebagai niat jahat tersebut.
Bahwa ke-4 (empat) hal ini bersifat Kumulatif, artinya jika salah satu saja tidak dapat dibuktikan, seseorang tidak dapat dikatakan turut serta membantu melakukan Kejahatan dalam delik Korupsi, demikian dinyatakan oleh Prof. Eddy OS Hiariej, SKU KOMPAS tanggal 5 November 2019.
Sehubungan dengan adanya Doktrin Ahli Hukum Pidana UGM, Prof. Dr. Eddy Omar Syarif Hiariej sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka sejatinya dan dengan sebenar-benarnya telah ditemukan FAKTA bahwasanya Terdakwa NAND KUMAR Tidak pernah mempunyai Niat Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak pernah melakukan pertemuan-pertemuan baik dengan Munesh Kumar, Mohamad Imam (baru bertemu muka dan kenal sekali pada tanggal 24 Oktober 2014), atau dengan pihak-pihak lainnya dalam rangka untuk merencanakan suatu Kejahatan Perbankan untuk membobol PT. Bank BNI 46 (Persero) Cabang SKK Yogyakarta dan/atau melakukan suatu Tindak Pidana Korupsi.
Dan tidak pernah mengambil keuntungan apapun dalam Pemberian Kredit BNI Griya antara PT. Bank BNI 46 (Persero) Cabang SKK Yogyakarta (ic. Selaku Kreditur) dengan Sdr. Munesh Kumar (ic. Selaku Debitur), akan tetapi hanya memperoleh haknya dari hasil transaksi Jual Beli tanah bangunan Ruko di Jl. Affandi Km.7 No. 02 Gejayan, Condongcatur, Depok - Kabupaten. Sleman,Yogjakarta dimana untuk kesepakatan harga jual objeknya telah disepakati pada awal Januari 2014, sangat jauh waktunya dengan saat ketika Sdr. Munesh Kumar melakukan pertemuan dengan pihak Notaris Muhamad Firdaus Ibnu Pamungkas dan Sdri. R. Wahyunuri Savitri (Sales Marketing BNI 46 SKK Yogyakarta) yang berlangsung antara bulan Agustus s/d. September 2014, dengan demikian telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwasanya untukTerdakwa NAND KUMAR jangankan melakukan, membantu, turut serta, sedangkan mempunyai Niat Jahat pun tidak pernah ada sedikit pun terlintas dalam pikirannya untuk melakukan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dituduhkan oleh JPU baik dalam Surat Dakwaan-nya maupun dalam Surat Tuntutan-nya.
Tanggal 19 November 2019, Sdr. JPU telah menyampaikan Risalah Tuntutan, yang pada pokok-pokok tuntutannya sebagaimana terurai pada hal. 1 (satu) dan hal. 2 (dua) yang dapat kami kutip sebagai berikut, yaitu : ”bahwa ia Terdakwa Nand Kumar bersama-sama dengan Saksi Munesh Kumar dan Saksi Mohamad Imam, SH., MM selaku Pjs. Head of C&R Loan Centre Yogyakarta-Consumer & Retail Business Risk Division/Pemimpin Sentra Kredit Konsumer dan Ritel BNI SKK Yogyakarta telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut , awalnya Terdakwa Nand Kumar selaku Pemilik sekaligus Penjual Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jl. Affandi KM. 7 No. 2 Condongcatur Depok Sleman telah menawarkan kepada Saksi Munesh Kumar untuk membeli Ruko miliknya yang terletak di Jl. Affandi KM. 7 No. 2 Condongcatur, Depok Sleman, diawali pada sekitar bukan Januari 2014 Terdakwa Nand Kumar bersama Saksi Munesh Kumar dan Saksi Shashi merencanakan Ruko tersebut akan dijadikan
Hotel dengan cara Saksi Munesh Kumar membeli tanah beserta Ruko tersebut, yang membangun adalah Saksi Shashi yang mengetahui bisnis Perhotelan.
Sehingga JPU berkesimpulan bahwa Terdakwa NAND KUMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan :
Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Oleh karena itu JPU menuntut antara lain, agar Terdakwa NAND KUMARdengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan” (SUR).
No comments