Masyarakat Bekasi Ajukan Uji Materiil Ke Mahkamah Agung

Kemas Herman
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mahkamah  Agung diminta untuk melakukan Uji Materiil atas PERPRES No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan terhadap UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini dilakukan oleh Tujuh Advokat yang tergabung dalam  Ikatan Advokat Patriot Indonesia antara lain ; Iqbal Daud Hutapea, Kemas Herman, Kisworo, Purwadi, Mahardi, Husen Pelu dan Hadi Sunaryo, Kamis 19 Desember 2019.

Permohonan Hak Uji Materiil diajukan atas kuasa dari 56 masyarakat warga Kota Bekasi yang tersebar di 56 Kelurahan, 12 Kecamatan se-Kota Bekasi yang merasa dirugikan hak-haknya atas Perpres tersebut.

Yang menjadikan alasan dalam hal ini menurut Kemas Herman, karena pelaksanaan Kartu Sehat (KS) berbasis NIK di Kota Bekasi sudah berjalan dan manfaatnya sudah sangat dirasakan oleh penduduk Kota Bekasi jauh sebelum keluarnya Perpres No 82/2018, dan program Jamkesda KS-NIK itu, diberlakukan secara GRATIS bagi seluruh penduduk Kota Bekasi.

Kewajiban  mengintegrasikan program Jamkesda KS-NIK sebagaimana Perpres No 82, bisa mengakibatkan Pemerintah Kota Bekasi Menghentikan  program KS yg sudah berjalan, dan hal itu akan mengakibatkan Kerugian  bagi Para Pemohon, karena dapat dipastikan Para Pemohon  tidak dapat lagi menikmati layanan kesehatan secara Gratis seperti yang sudah berjalan selama ini
Masih kata Kemas Herman,  kerugian itu nantinya bukan saja akan dirasakan oleh Para Pemohon namun juga oleh keluarga para pemohon dan masyarakat luas yang akan kehilangan fasilitas menikmati layanan kesehatan secara Gratis.

Kemas Herman yang juga  Wakil Ketua Tim Advokat Patriot dan Ketua BAKUM MAKN menambahkan ada 3 Keberatan  Para Pemohon dalam mengajukan Uji Materiil terhadap Perpres No 82/2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Keberatan Pertama bahwa Pasal 102 Perpres tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 UU No 23/2014, keberatan kedua pasal 102 Perpres tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 6 UU PEMDA, keberatan ketiga Perpres itu bertentangan dengan Pasal 12 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata Kemas Herman.

Dalam Petitum  gugatannya, Kemas Herman dkk  meminta  agar Pasal 102 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 itu dinyatakan "batal" atau tak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
" Kami yakin gugatan ini akan dikabulkan oleh MA" kata Kemas Herman mengakhiri keterangannya dengan BERITA-ONE.COM. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.