Kesbangpol PALI Sosialisasi UU No 16 Tahun 2017 Kepada LSM dan Ormas

PALI,BERITA-ONE.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) lakukan Sosialisasi Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, digelar di ruang rapat Pemerintah Kabupaten PALI jalan KM 10 Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi, Kamis (05/12/19).


Sosialisasi di hadiri Bupati PALI Heri Amalindo yang diwakili Staf Ahli Kusmayadi, Kajari PALI Joel Kifli SH,Narasumber Kaban Kesbangpol Provinsi Sumsel di wakili Romli S.sos M.si Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Seni Budaya,Agama dan Kemasyarakatan ,peserta Sosialisasi Toko,Masyarakat,Ormas,LSM,Forum,Paguyuban dan peserta lainya


Romli selaku narasumber menyampaikan bahwasannya sosialisasi bertujuan untuk Ormas dan LSM yang ada di Kabupaten PALI agar dapat pencerahan tentang apa itu fungsi berdasarkan uu yang ada


" Sosialisasi bertujuan memberikan pencerahan maupun pemahaman kepada Ormas maupun LSM yang ada di wilayah PALI, sehingga kedepan tidak melenceng dari tugas - tugas mereka selaku lembaga masyarakat yang nantinya dapat berkontribusi bagi masyarakat khususnya kemajuan Kabupaten PALI," ujarnya.


Sementara itu Kepala Kesbangpol Kabupaten PALI Rizal Fahlevi, berharap setelah diadakan sosialisasi seperti ini tugas pokok Ormas maupun LSM dapat berperan dalam kemajuan Kabupaten PALI sesuai tufoksinya.


" Dengan adanya sosialisasi ini mari kita bersama-sama mendekatkan hubungan sinergritas antara pemerintah daerah dan kawan-kawan pengurus Ormas dan LSM dalam memberikan kontribusi dalam membantu pemerintah daerah maupun masyarakat kabupaten PALI, serta kegiatan ini akan terus kita laksanakan kedepan dan kita juga akan lakukan pendataan maupun penertiban lagi mana-mana Ormas dan LSM yang masi berjalan, maupun yang tidak berjalan. Untuk yang belum terdaftar segera lakukan pendaftaran ke Kesbangpol," katanya. (SH)

No comments

Powered by Blogger.