Kejari Ogan Ilir , Musnahkan Barang Bukti , Tindak kejahatan Pindana Umum Tahun 2019

Kajari Ogan Ilir Saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan Tahun 2019
OGAN ILIR-BERITA ONE.COM-Kejaksaan Negeri ( Kejari )  Ogan Ilir , Munsahkan Barang Bukti tindak pindana Umum yang telah mempunyai hukum tetap , bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir , Rabu (18/12/2019).

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut,  terdiri dari , Narkotika  , dan Senjata tajam , yang telah mempunyai hukum tetap di persidangan.

Kepala Kejaksaan Ogan Ilir , Adi Tyogunawan.SH.MH.  menyampaikan, pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan saat ini, merupakan Barang Bukti yang telah mempunyai hukum tetap Selama  Kurun waktu 5 bulan terakhir  di tahun 2019.

" Barang Bukti yang Kami musnakan ini merupakan  Barang Bukti yang telah mempunyai hukum tetap dipersidangan ,selama dari bulan Agustus sampai  Desember , adapun barang bukti yang Kita dimusnakan saat ini terdiri dari , Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 453. 1146 gram , Ganja 26,022 gram , dan Senjata Tajam dari berbagai jenis sebanyak 37 bilah, Sebelumnya lebih kurang 6 bulan yang lalu , Kami juga telah memusnahkan Barang Bukti yang sama, dengan jumlah yang lebih besar dari yang ada sekarang "  Ujarnya

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Ogan Ilir , Adi Tyogunawan ,  berharap kepada Pemerintah Daerah Ogan Ilir ,  supaya segera menyediakan fasilitas Gedung Pengandilan Negeri (PN ) tersendiri  diwilayah  Kabupaten Ogan Ilir.

" Saya ingin menyampaikan , alangkah baiknya  di Kabupaten Ogan Ilir ini ada Pengadilan Negeri  tesendiri  ,  tujuannya supaya  lebih memparmudah dalam menggelar persidangan, tidak  menginduk lagi Kebupaten OKI , seperti saat ini,  terkadang Kami merasa perihantin    dengan keluarga ataupun saksi,  bilah ingin  mengikuti persidangan menempuh jarak yang cukup jauh  menuju kebupaten OKI,   dan juga tentunya mengeluarkan ongkos yang tidak sedikit ,  guna ingin mengikuti persidangan yang akan di gelar ,  harapannya  semoga apa yang Saya sampaikan ini dapat menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir "  Terang Kajari Ogan Ilir

Selain itu , Kajari juga  menyampaikan , Bagi Masyarakat yang ingin mengambil  Barang Bukti hasil Tilangan , Cukup datang saja Ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir , tidak perlu lagi jauh-jauh ke ketempat lain , seluruh Barang Bukti Hasil Tilangan diwilayah hukum Ogan Ilir , saat  ini dalam kewenangan Kami.


Pemusnahan Barang Bukti tersebut, dihadiri oleh , Ketua DPRD Ogan Ilir , Ketua Komisi I DPRD Ogan Ilir , Wakil Kepala BNNK Ogan Ilir , Kepala Kesbangpol Ogan Ilir (mewakili Bupati Ogan Ilir yang tidak sempat hadir ) , Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir , dan Perwakilan Dinas Kesehatan Ogan Ilir. (zaki)

No comments

Powered by Blogger.