Kejari Ogan Ilir , Musnahkan Barang Bukti , Tindak kejahatan Pindana Umum Tahun 2019
Kajari Ogan Ilir Saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan Tahun 2019 |
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari , Narkotika , dan Senjata tajam , yang telah mempunyai hukum tetap di persidangan.
Kepala Kejaksaan Ogan Ilir , Adi Tyogunawan.SH.MH. menyampaikan, pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan saat ini, merupakan Barang Bukti yang telah mempunyai hukum tetap Selama Kurun waktu 5 bulan terakhir di tahun 2019.
" Barang Bukti yang Kami musnakan ini merupakan Barang Bukti yang telah mempunyai hukum tetap dipersidangan ,selama dari bulan Agustus sampai Desember , adapun barang bukti yang Kita dimusnakan saat ini terdiri dari , Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 453. 1146 gram , Ganja 26,022 gram , dan Senjata Tajam dari berbagai jenis sebanyak 37 bilah, Sebelumnya lebih kurang 6 bulan yang lalu , Kami juga telah memusnahkan Barang Bukti yang sama, dengan jumlah yang lebih besar dari yang ada sekarang " Ujarnya
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Ogan Ilir , Adi Tyogunawan , berharap kepada Pemerintah Daerah Ogan Ilir , supaya segera menyediakan fasilitas Gedung Pengandilan Negeri (PN ) tersendiri diwilayah Kabupaten Ogan Ilir.
" Saya ingin menyampaikan , alangkah baiknya di Kabupaten Ogan Ilir ini ada Pengadilan Negeri tesendiri , tujuannya supaya lebih memparmudah dalam menggelar persidangan, tidak menginduk lagi Kebupaten OKI , seperti saat ini, terkadang Kami merasa perihantin dengan keluarga ataupun saksi, bilah ingin mengikuti persidangan menempuh jarak yang cukup jauh menuju kebupaten OKI, dan juga tentunya mengeluarkan ongkos yang tidak sedikit , guna ingin mengikuti persidangan yang akan di gelar , harapannya semoga apa yang Saya sampaikan ini dapat menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir " Terang Kajari Ogan Ilir
Selain itu , Kajari juga menyampaikan , Bagi Masyarakat yang ingin mengambil Barang Bukti hasil Tilangan , Cukup datang saja Ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir , tidak perlu lagi jauh-jauh ke ketempat lain , seluruh Barang Bukti Hasil Tilangan diwilayah hukum Ogan Ilir , saat ini dalam kewenangan Kami.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut, dihadiri oleh , Ketua DPRD Ogan Ilir , Ketua Komisi I DPRD Ogan Ilir , Wakil Kepala BNNK Ogan Ilir , Kepala Kesbangpol Ogan Ilir (mewakili Bupati Ogan Ilir yang tidak sempat hadir ) , Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir , dan Perwakilan Dinas Kesehatan Ogan Ilir. (zaki)
No comments