Kejari Muba Terima Berkas P21 Sopli Bin Abu Hasan, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik
Nuri Hartoyo SH MH selaku Kuasa Hukum Sunarto |
Diduga Sopli bin Abu Hasan dilaporkan akibat melakukan pencemaran nama baik kepada Sunarto, hal tersebut terbukti dengan adanya laporan Sunarto ke pihak Kepolisian Resor Musi Banyuadin dengan nomor Laporan SP. 616/381/XII/RES 1.14/2019/SATRESKRIM.
Berdasarkan lidik yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Musi Banyuasin, berkas dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin dengan sebagai penerima pihak Tindak Pidana Umum (Pidum) dengan berkas yang telah berada ditahap P21.
Menurut informasi yang dihimpun, berkas tahap P21 tersebut diserahkan oleh Pihak Kepolisian Resor Musi Banyuasin pada, Senin (16/12/2019). Hal tersebut senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Sunarto yaitu Nuri Hartoyo SH MH saat dibincangi awak media di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin.
Nuri mengatakan, Terlapor Sopli bin Abu Hasan dilaporkan oleh pelapor karena diduga melakukan pencemaran nama baik, pihak polres telah melakukan lidik dan pelengkapan berkas laporan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Sekira Pukul 10 lebih hari ini, sudah dilakukan tahap 2 sudah dari kewajiban dan tugas dri pihak polres muba
"Dengan adanya kejadian tersebut, hal ini jadi sebuah pelajaran bagi semua elemen masyarakat, baik itu pejabat tinggi Pemerintah maupun masyarakat awam pada umumnya, agar tidak melontarkan kata-kata menduga-duga yang kurang pantas, karena kami pihak pencari keadilan sebisa mungkin akan membantu untuk mencari Keadilan," ungkap Nuri. (Tim)
No comments