Kejagung Sudah Cekal 10 Orang Dalam Kasus PT. Asuransi Jiwasraya.

M  Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(JAM Pidsus)
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, pihak Kejaksaan Agung telah mencekal sebanyak 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus  mega korupsi yang merugikan negara  Rp 13,7 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) M  Adi Toegarisman, usai mendampingi Jaksa Agung Buehanuddin dalam konfrensi pers Capaian  Kinerja Kejaksaan tahun 2019 di Kejagung Senin,  30 Desember 2019.

Dan kesepuluh orang tersebut adalah:  HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Seperti yang disebutkan Adi, sepuluh orang tersebut 7 dari Asuransi Jiwasraya dan yang 3 dari Swasta.

Namun Adi memastikan semua yang dicekal ini belum melarikan diri ke luar negeri, masih  ada di Indonesia.

"Saya pikir sudah jelas, kan sudah saya katakan  kemarin, bahwa 10 orang dicekal. Dan kami sudah sampaikan juga bahwa jadwal pemeriksaan hari ini 2,  besok  2 , dan seterusnya dua.  Kami juga sudah memanggil sekitar 20 orang,  bisa ikuti perkembangannya," katanya kepada wartawan.

Jam Pidsus  menambahkan, pihaknya  tengah mendalami dan mencari alat bukti lebih jauh.

Namun ia memastikan tidak ada saksi yang kabur ke luar negeri.

" Tidak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke  imigrasi yang  prosedurnya melalui Jamintel,  dilakukan pencegahan", katanya.

Jam Pidsus menambahkan, nanti kita lihat   perkembangannya,  kami sedang bekerja dan  akan menyelesailan perkara ini sesuai prosedur yang berlaku, serta akan memcari aset asetnya agar kasus ini utuh sampai paripurna.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Asuransi Jiwasraya ini mengalami gagal bayar terhadap nasabah. Dan kerugian negara  mencapai Rp 13,7 triliun.
(SUR).



No comments

Powered by Blogger.