Kejagung Periksa Dua Pejabat KONI Pusat Dalam Kasus Dugaan Korupsi.
Gedung Kejaksaan Agung RI |
Kedua saksi yang dilakukan pemeriksaan itu adalah Badrutaman, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di KONI Pusat tahun 2017 dan Dwi Ratna Yudha Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di KONI Pusat tahun 2017.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Mukri SH.MH, mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2017, KONI Pusat mengajukan Proposal Dana Bantuan kepada Kemenpora sebesar Rp25 milyar untuk pengawasan dan pendampingan (Wasping) pada persiapan Sea Games 2018. Alhasil dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dan perincian sebagai berikut :
1. Rp6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) digunakan secara pribadi oleh Sekjen KONI.
2. Rp6.300.000.000,- (enam milyar tiga ratus juta rupiah) diambil kembali oleh Kemenpora untuk dipergunakan pada saat Reimbursement kegiatan Kemenpora dan membuat pertanggung jawaban secara Fiktif.
3. Rp1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) digunakan untuk membayar BPJS dan honor-honor KONI ditahun 2018.
4. Rp3,1 milyar dipergunakan untuk pengadaan seragam apel siaga KONI yang pelaksanaan pengadaan seragamnya tanpa melalui prosedur yang berlaku, yakni tidak merujuk pada Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 61A tahun 2017 di Lingkungan Koni yang menyatakan “pengadaan barang dengan nilai barang di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dilakukan dengan metode pemilihan/penawaran, namun dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung oleh Koni Pusat, akhir kata Kapuspenkum tersebut. (SUR).
No comments