Kejagung Bubarkan TP4, Pengawasan Proyek Strategis Tetap Dijalankan.
Tek foto: Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH.MH.
|
Jaksa yang tergabung di dalam tim tersebut akan dikembalikan lagi ke tugas pokok dan fungsinya seperti semula.
“Dimasa yang akan datang pihak yang akan memberikan pengawalan terhadap proyek strategis Pemerintah adalah Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) langsung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri, dalam siaran pernya.
Mukri menegaskan, meski secara kelembagaan TP4 sudah dibubarkan, pengawasan terhadap proyek strategis pemerintah akan tetap dilakukan.
“Jadi tidak lagi melembaga seperti TP4, tapi substansi terkait dengan pengamanan proyek strategis tetap melekat pada tupoksi kita di bidang intelijen,” tegas Mukri.
Terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini pembubaran TP4 Kejaksaan tidak akan melanggar aturan hukum apapun.
Mahfud mengaku akan mendorong Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar membubarkan TP4 Kejaksaan, baik yang ada di daerah maupun di pusat. Tim tersebut, menurut Mahfud, lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya.
“TP4 ini akan segera dibubarkan dan itu tidak akan menyalahi hukum apa-apa,” kata Mahfud usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta. (SUR).
No comments