Kasasi Jaksa Dikabulkan, Pembobol Bank Yhuda Bhakti Dihukum Berat Oleh MA
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi Jaksa Priyo W, SH dari Kejari Jakarta Pusat dimana sebelumnya tiga terdakwa pembobol Bank Yhuda Bhakti yang semula dibebaskan oleh hakim Robert SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun oleh MA dihukum, belum lama ini, kata sebuah sumber di Jakarta.
Ketiga terdakwa tersebut oleh majelis hakim MA yang terdiri Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH, MHum dengan hakim anggota Dr. Desnayeti, M, SH, MH dan DR. Sofyan Sitompul, SH menghukum dengan hukuman berat, masing masing mereka adalah Chandran J. Punjabi (owner PT Pronto), dihukum tujuh tahun penjara, Feriyani Kusuma Intan, diganjar 5 tahun penjara dan Almira Xaveria Kwane, juga dihukum 5 tahun penjara, 18 November 2019.
Beberapa sebelumnya, salah satu direksi Bank Yudha Bhakti, yaitu Ningsih Sutjiati dihukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lima tahun penjara.
Dalam kasus ini pembobolan Bank Yudha Bhakti demgan modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini kabarnya membuat badan usaha tersebut menderita kerugian mencapai Rp 480 miliar.
Para pelaku pembobolannya yang ditetapkan Penyidik 10 orang. Tiga direksi dan tujuh debitur. Mereka juga didakwa melakukan TPPU.
Para pelaku pembobolannya yang ditetapkan Penyidik 10 orang. Tiga direksi dan tujuh debitur. Mereka juga didakwa melakukan TPPU.
Pada kasus ini tak ada yang dapat disita penyidik selain jaminan kredit. Informasi ini dikatakan Tjandra Mindharta Gozali pada 28 Agustus 2019 lalu dalam sebuah wawancara.
"Pembobolan dilakukan oleh debitur dan direksi.
Dari kasus ini tak ada harta pembobol yang bisa disita penyidik, " kata Tjandra M Gazali, yang dikenal big bos bank tersebut melalui telepon selulernya.
Dari kasus ini tak ada harta pembobol yang bisa disita penyidik, " kata Tjandra M Gazali, yang dikenal big bos bank tersebut melalui telepon selulernya.
Tjandra M. Gozali selain pemegang saham bank tersebut juga merupakan owner dari Gozco Group sekaligus sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham 35% dari badan usaha tersebut.
"Pengembalian kerugian Bank kami (Bank Yudha Bhakti) akibat tindakan pembobolan itu tak ada yang bisa disita oleh Bank Yudha Bhakti atau penyidik, kecuali jaminan kreditnya saja ," kata Tjandra menerangkan.
Sedang pembobolan banknya salah satunya merupakan mantan direksi Bank Yudha, Ningsih Sutjiati.
Ningsih dimasukkan ke tahanan, menurut Tjandra, karena dia sangat nakal sekali.
"Ningsih adalah otak pembobolan ini. Karena dia memberikan kredit dengan jaminannya kecil sekali.
Bahkan ada yang tanpa agunan. Tentu ada permainan. Jadi begitu saja ya, informasinya dulu," pungkas Tjandra.
"Ningsih adalah otak pembobolan ini. Karena dia memberikan kredit dengan jaminannya kecil sekali.
Bahkan ada yang tanpa agunan. Tentu ada permainan. Jadi begitu saja ya, informasinya dulu," pungkas Tjandra.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdakwa Chandran J. Punjabi, Feriyani Kusuma Intan, dan Almira Xaveria Kwane, semula dituntut jaksa Priyo masing masing tujuh tahun penjara karena terbukti membobol Bank Yudha Bhakti.
Yang sudah jadi terdakwa antara lain Chandran J. Punjabi, Feriyani Kusuma Intan, Almira Xaveria Kwane. Ningsih Sutjiati. Sedangkan yang berstatus tersangka, Jawahan Punjabi, Salwinder Singh, Ashok Hotehand, Rudy Abdul Jabar dan Arifin Indra S.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Of India Indonesia (Bank BOII), yang kemudian bekerja sebagai Direktur Kredit Bank Yudha Bhakti, Ningsih Suciati, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembobolan atas bank yang dipimpinnya. Dan sejak ditetapkan sebagai tersangka Suciati ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Suciati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang No.10 tahun 1898 tentang Perbankan, terkait dengan pemberian fasilitas kredit di Bank Yudha Bhakti atas nama debitur Goutham Shandepchand M.
Tindak pidana dalam kasus ini karena Suciati diduga keras menerbitkan kredit senilai Rp 50 Miliar tanpa di-cover dengan jaminan kebendaan yang layak, karena belakangan diketahui jaminan yang diberikan debitur Goutham Sandepchand hanya berupa Bilyet Giro dan stock barang berupa tekstil.
Dikatakan badan usaha Bank Yudha Bhakti ini sahamnya terdiri dari Gozco Group, ASABRI, Dana Pensiun Polri serta Masyarakat. Dan modus kredit semacam kasus di atas bukan pertama kali terjadi di Bank Yudha Bhakti.
Diperoleh informasi, bahwa Goutham menjadi debitur Bank Yudha Bhakti, Goutham juga adalah debitur dan nasabah pada Bank BOII (Bank Of India Indonesia). Sedangkan Ningsih Suciati, pernah bekerja sebagai Presdir/Dirut Bank BOII.
Tetapi dia keluar karena telah berakhir kontrak kerjanya pada BOII, kata sebuah sumber dari badan usaha tersebut. (SUR).
Tetapi dia keluar karena telah berakhir kontrak kerjanya pada BOII, kata sebuah sumber dari badan usaha tersebut. (SUR).
No comments