Jaksa Agung : Potensi Kerugian PT Asuransi Jiwasraya Rp 13,7 Triliun.
oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin |
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi persnya di aula Kejaksan Agung Jakarta, 18 Desember 2019.
Dikatakan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh manajemen lama pada PT Jiwasraya ini berdasarkan hasil penyidikan sementara hingga Agustus 2019, potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun karena pelanggaran tata kelolaan investasi produk Saving Plan Jiwasraya.
Kasus ini bisa terjadi dikarenakan manajemen Jiwasraya melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Lantaran telah melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, kata Jaksa Agung yang didampinya Jam Pidsus Adi Togarisman dan Kapuspenkum Kejagung Dr. Mukri SH.MH.
PT Asuransi Jiwasraya menempatkan 22,4% atau senilai Rp 5,7% aset finansial di saham. Dari jumlah tersebut, 2% diantaranya ditempatkan pada saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selanjutnya penempatan di reksadana dengan porsi sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun. Dari jumlah tersebut cuma 2% diantaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik dan sebanyak 98% dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.
Jam Pidsus Adi Toegarisman menjelaskan, kasus ini seblumnya memang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun karena kejadiannya dibeberala tempat, maka diambil alih Kejaksaan Agung dalam hal ini Penyidik Pidsus, agar memudahkan pemrosesannya.
Dikatakan Adi, sekarang ini penyidik sudah memeriksa 86 orang saksi, dan kemungkinan kerugian negara yang sekarang ditafsir Rp 13,7 triliun mungkin akan terus bertambah, katanya. (SUR).
No comments