Dokter Muda Terpidana Buronan Korupsi , Ditangkap Kejaksaan


Teks foto: Terpidana Steren, tengah.

Jakarta BERITA-ONE. COM-Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua berhasil mengamankan dan menangkap terpidana  kasus korupsi  dr  Steren Silas Samberi di Kepulauan Aru, Ambon.

Terpidana Steren merupakan seorang dokter  yang   pelaku kejahatan di  wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke di Papua. Dokter muda (38 )  kelahiran Jakarta  itu ditangkap jaksa saat berada di Cafe Euforia di Dobo, Kepulauan Aru, Ambon saat bersantai santai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri mengungkapkan, dokter muda itu menjadi terpidana saat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Agats, Kabupaten Asmat. 

Pria ini  tersangkut perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat Papua pada RSUD Kabupaten Asmat tahun anggaran 2012.

Dokter Steren dinyatakan terbuktinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsidiary 6 bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp630.616.395,- (enam ratus tiga puluh juta enam ratus enam belas ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) subsidiair 3 tahun penjara.

Masih kata Mukri SH.MH,  mengatakan,  pidana itu dijatuhkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 394 K / Pid.Sus /2017 tanggal 11 Desember 2017, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 29 Januari 2018 lalu.
“Hari ini, Kamis, 05 Desember 2019, 

terpidana tersebut sedang dilakukan proses pemindahan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Abepura di Jayapura,” ujar Mukri.

Mukri menambahkan, hingga 05 Desember 2019 ini, dengan tertangkapnya Dokter Steren,  maka sudah ada sebanyak 159 pelaku kejahatan yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana yang berhasil diamankan. 

Sejak Program Tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 366 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, tambah Kapuspenkum tersebut. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.