Buron Setahun, Pelaku Pembunuhan Tertangkap Saat Sembunyi di Cimahi
Tersangka Anang Sukri |
Anang Sukri Selama Ini Menghilang Setelah Melakukan Pembunuhan Serta penganiayaan berat Terhadap Romli dan usman Ternyata bersembunyi di wilayah Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat.
Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Bayung Lincir selama satu tahun melakukan pendalaman dan penyelidikan. Akhirnya menangkap tersangka pembunuhan dan penganiayaan berat Anang Sukri yang merupakan mantan Kades Desa Tampang Baru dua periode, " terang Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, Saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Jumat (27/12/19) Siang .
Lebih Lanjut, aksi pembunuhan dan penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Anang Sukri kepada korban Romli dan Usman yang bersatus Kepala Desa Tampang Baru. Terjadi pada tanggal (20/12/2018) sekira pukul 11.00 wib tepatnya di Desa Tampang Baru.
Peristiwa tersebut terjadi dipicu permasalahan tanah. Tersangka yang memiliki tanah seluas 1/2 hektare yang diberikan oleh korban Romli. Namun tanah itu akan diambil lagi oleh korban. Lalu terjadi cek-cok mulut, hingga tersangka emosi. Kemudian melakukan pembacokan terhadap korban Romli di bagian punggung atas sebelah kiri sebanyak dua kali, punggung kanan atas sebanyak dua kali, telapak kanan sebelah kanan 1 kali dan jari tangan hingga putus dan menyebabkan korban meninggal dunia ditempat. Sementara korban Usman sendiri mengalami luka bacok di tubuh bagian belakang. Sehingga harus dilarikan dan dirawat di rumah sakit Provinsi Jambi.
Masih Kapolres Muba. Usai melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap para korban. Tersangka kabur dan menghilang selama satu tahun lamanya. Terakhir bersembunyi ke wilayah Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat.
Saat anggota kita melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat (20/12/2019 Sekira Pukul 03.30 Wib di wilayah Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat. Dirinya melakukan perlawanan hingga kita melakukan tindakan tegas dan terarah dengan menembak kedua kakinya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannnya. Tersangka berikut barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Muba.
"Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Serta pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " tutup Kapolres.
Sementara dari keterangan tersangka Anang Sukri. Ia nekat melakukan pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap korban Romli (MD) dan Usman dilatar belakangi sengketa tanah.
"Aku diberi lahan dari korban Romli. Namun korban datang bersama Kades ingin mengambil tanah itu. Sehingga terjadi cek-cok mulut dan ku bacok mereka, " jelas dia.
Sambung dia, usai membacok para korban menggunakan sebilah parang. Dirinya pun meninggalkan parang itu di lokasi. Lalu pergi kabur dan bersembunyi ke dalam hutan Selama Dua Hari di wilayah Bayung Lincir. Kemudian pergi ke Provinsi Jambi dan Provinsi Jakarta. Terakhir kabur ke Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat hingga tertangkap disana. Jelasnya. (RM)
No comments