Sugeng : Semua Produk Peradi Pimpinan Fauzie -Thomas Tidak Sah, Mari Kita Gugat Otto Hasibuan

Teks foto : Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso SH MH .

Jakarta, BERITA-ONE. COM-Peradi dengan Ketua Umum (Ketum) Dr Fauzie Yusuf Hasibuan SH dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Thomas Tampubolon SH oleh
majelis hakim  Pengadilan Jakarta Pusat  dinyatakan tidak sah,  Kamis 31 Oktober 2019.

Hakim  Sunarso SH  berpendapat, ketidaksahan Peraradi Fauzie-Thomas lantaran tindakan  mantan Ketum Peradi Dr Otto Hasibuan SH memutuskan menunda Musyawarah Masional  (Munas)  Peradi di Makassar pada  Matet  2015 secara pribadi, bukan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN), sehingga melanggar Anggaran Dasar (AD).

Akibatnya, semua prodak yang ditandatangani Fauzie-Thomas sebagai pihak yang mengaku sebagai Peradi,  dinyatakan  tidak sah oleh hakim. 

Semua prodak yang ditandatangani Fauzie-Thomas tidak sah, termasuk pihak pihak yang  mendapatkan keputusan dari Peradi pimpinan  Fauzie-Thomas dipertanyakan status advokatnya.

" Sehingga patut dipertanyakan status pengangkatan advokatnya. " kata Sugeng Teguh  Santoso  kepada wartawan usai sidang di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangan hakim,  yang  menjadikan gugatan Peradi Fauzie-Thomas tidak dapat diterima karena Peradi Fquzie-Thomas  adalah hasil  penundaan  Munas Peradi di Makasar tahun 2015 secara sepihak oleh Mantan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

Tindakan Otto Hasibuan yang menunda Munas secara sepihak sebagai pribadi bukan sebagai DPN dinyatakan majelis hakim melanggar AD.

Dalam AD Peradi dikatakan , yang berhak  bertindak itu Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang terdiri dari Ketua/Wakil Ketua Umum, Sekjen/Wakil Sekjen dan Bendahara.

Untuk itu  Sugeng mengajak seluruh advokat Indonesia dihimbau untuk mempertimbangkan menggugat Otto Hasibuan secara pribadi atas terjadinya kekisruhan organisasi advokat mulai dari Maret 2015 sampai sekarang, dimana Peradi pecah menjadi tiga kubu.

Karena  akibat dari penundaan tidak sah yang dilakukan Otto Hasibuan,  Peradi pecah. Kemudian seluruh organisasi advokat boleh mencetak advokat. Sehingga tidak standar lagi. Multi BAR ini  menjadi rendah.

Perkara perdata  No. 667 tahun 2017 Peradi dengan Ketum Fauzie-Thomas menggugat Peradi Pimpinan Luhut MP Pangaribuan dengan Sekjen Sugeng Tegug Samtoso. 

Dalam gugatanya, pihak Luhut dilarang  memggunakan nama Peradi dan lainnya.
Setelah  hampir tiga tahun lamanya gugatan ini diproses, baru kemarin hakim  memutus perkara ini dimana Peradi dengan Ketum Fauzie-Thomas dinyatakan tidak sah.

Pekara ini muncul karena pecahnya Peradi menjadi 3 sejak Munas di Pekanbaru Juni 2015. Semuanya itu kata hakim akibat tindakan Otto Hasibuan yang menunda Munas di Makasar Matet 2015 secara pribadi dan  melanggar AD.

Dan Peradi menjadi 3 itu antara lain; Peradi Fauzie-Thomas, Peradi Luhut-Sugeng dan Peradi Jenever Girsang SH.

Dalam sidang kemarin sejumlah Advokat yang tergabung dalam Peradi Luhut-Sugeng yang  hadiri sidang itu antara lain,
Dr Roy Renning, SH, MH, Yanriko Sibuea, SH, MH, Rita Kalibonso, SH, MH, Pilipus Tarigan, SH, MH, Muniar Sitanggang, SH, MH, dan prinsipal Sugeng Teguh Santoso, SH, MH.

Mereka semua tampak gembira atas kemenangan ini dengan ditandai  sorak sorai mulai  dari pengadilan hingga  mereka usai  makan siang. (SUR).


1 comment:

  1. Masih ada upaya hukum lg dari putusan tingkat pertama.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.