Sugeng : Semua Produk Peradi Pimpinan Fauzie -Thomas Tidak Sah, Mari Kita Gugat Otto Hasibuan
Teks foto : Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso SH MH .
|
majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat dinyatakan tidak sah, Kamis 31 Oktober 2019.
Hakim Sunarso SH berpendapat, ketidaksahan Peraradi Fauzie-Thomas lantaran tindakan mantan Ketum Peradi Dr Otto Hasibuan SH memutuskan menunda Musyawarah Masional (Munas) Peradi di Makassar pada Matet 2015 secara pribadi, bukan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN), sehingga melanggar Anggaran Dasar (AD).
Akibatnya, semua prodak yang ditandatangani Fauzie-Thomas sebagai pihak yang mengaku sebagai Peradi, dinyatakan tidak sah oleh hakim.
Semua prodak yang ditandatangani Fauzie-Thomas tidak sah, termasuk pihak pihak yang mendapatkan keputusan dari Peradi pimpinan Fauzie-Thomas dipertanyakan status advokatnya.
" Sehingga patut dipertanyakan status pengangkatan advokatnya. " kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangan hakim, yang menjadikan gugatan Peradi Fauzie-Thomas tidak dapat diterima karena Peradi Fquzie-Thomas adalah hasil penundaan Munas Peradi di Makasar tahun 2015 secara sepihak oleh Mantan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
Tindakan Otto Hasibuan yang menunda Munas secara sepihak sebagai pribadi bukan sebagai DPN dinyatakan majelis hakim melanggar AD.
Dalam AD Peradi dikatakan , yang berhak bertindak itu Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang terdiri dari Ketua/Wakil Ketua Umum, Sekjen/Wakil Sekjen dan Bendahara.
Untuk itu Sugeng mengajak seluruh advokat Indonesia dihimbau untuk mempertimbangkan menggugat Otto Hasibuan secara pribadi atas terjadinya kekisruhan organisasi advokat mulai dari Maret 2015 sampai sekarang, dimana Peradi pecah menjadi tiga kubu.
Karena akibat dari penundaan tidak sah yang dilakukan Otto Hasibuan, Peradi pecah. Kemudian seluruh organisasi advokat boleh mencetak advokat. Sehingga tidak standar lagi. Multi BAR ini menjadi rendah.
Perkara perdata No. 667 tahun 2017 Peradi dengan Ketum Fauzie-Thomas menggugat Peradi Pimpinan Luhut MP Pangaribuan dengan Sekjen Sugeng Tegug Samtoso.
Dalam gugatanya, pihak Luhut dilarang memggunakan nama Peradi dan lainnya.
Setelah hampir tiga tahun lamanya gugatan ini diproses, baru kemarin hakim memutus perkara ini dimana Peradi dengan Ketum Fauzie-Thomas dinyatakan tidak sah.
Pekara ini muncul karena pecahnya Peradi menjadi 3 sejak Munas di Pekanbaru Juni 2015. Semuanya itu kata hakim akibat tindakan Otto Hasibuan yang menunda Munas di Makasar Matet 2015 secara pribadi dan melanggar AD.
Dan Peradi menjadi 3 itu antara lain; Peradi Fauzie-Thomas, Peradi Luhut-Sugeng dan Peradi Jenever Girsang SH.
Dalam sidang kemarin sejumlah Advokat yang tergabung dalam Peradi Luhut-Sugeng yang hadiri sidang itu antara lain,
Dr Roy Renning, SH, MH, Yanriko Sibuea, SH, MH, Rita Kalibonso, SH, MH, Pilipus Tarigan, SH, MH, Muniar Sitanggang, SH, MH, dan prinsipal Sugeng Teguh Santoso, SH, MH.
Dr Roy Renning, SH, MH, Yanriko Sibuea, SH, MH, Rita Kalibonso, SH, MH, Pilipus Tarigan, SH, MH, Muniar Sitanggang, SH, MH, dan prinsipal Sugeng Teguh Santoso, SH, MH.
Mereka semua tampak gembira atas kemenangan ini dengan ditandai sorak sorai mulai dari pengadilan hingga mereka usai makan siang. (SUR).
Masih ada upaya hukum lg dari putusan tingkat pertama.
ReplyDelete