Sengketa Bangunan Di Jalan Plaju Jakarta Semakin Rumit
Teks foto: Hartono Tanuwidjaja SH MH MSI CBL |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terkait sengketa rumah di Jalan Plaju Nomor 17 yang dikenal SHGB Nomor 742.
Darjanto Abadi sebagai Penggugat memberi kuasa kepada Hartono Tanuwidjaja SH MH MSI CBL dan rekan, untuk menggugat Fredrik Rahmat (Tergugat I), Dr Baron Harum (Raymond. S) sebagai Tergugat II. Henny Teguh (Turut Tergugat I) dan Setiawan Darma (Turut Tergugat II).
Hartono mengatakan, sekitar tahun 2013, Turut Tergugat II datang menemui Penggugat dengan maksud menggadaikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 742 tercatat atas nama Turut Tergugat II.
Penggugat lalu teringat temannya Fredrik Rahmat (Tergugat I) yang dikenal juga sebagai adik kandung Tergugat II Dr Baron Harum (Raymond S), yang berbisnis Jasa Keuangan Perbankan dalam hal ini adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Karenanya Penggugat langsung menghubungkan Turut Tergugat II dengan Tergugat I, dengan pembicaraan mencari pinjaman Rp 15 Miliar dengan jaminan Sertifikat Nomor 742 atas nama Henny Teguh (Turut Tergugat II).
Bagaikan gayung bersambut, permintaan tersebut direspon Tergugat I dengan menyuruh Penggugat agar menemui staf BPR milik para Tergugat bernama Heryati guna melakukan survey kebenaran atau otentifikasi fisik sebidang tanah yang dijadikan jaminan pinjaman Turut Tergugat I.
Karenanya Penggugat sebagai perantara atau penghubung langsung mengantarkan utusan para Tergugat untuk meninjau tanah tersebut. Dan singkat ceritera permintaan Rp 15 Miliar dikabulkan Para Tergugat, hingga pada 30 Agustus 2013 Para Tergugat dengan Turut Tergugat mencapai kesepakatan dengan membuat Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit (PPFK) sebagaimana tertuang dalam Akta No.46/2013 tertanggal 30 Agustus 2013 yang dibuat Notaris DR Fulgensius Jimmy SH MH.
Berdasarkan Akta tersebut muncullah hak dan kewajiban secara timbal balik antara Para Tergugat dengan Para Turut Tergugat, dimana Tergugat II menandatangani sebagai Kreditur atau sebagai pemberi pinjaman dan Turut Tergugat I menandatangani sebagai debitur atau penerima pinjaman.
Terkait peran Penggugat sebagai calo/penghubung dalam transaksi tersebut mendapat jasa Rp 100.000.000 dari Para Turut Tergugat.
Akan tetapi Turut Tergugat II mentransfer ke rekening BCA Penggugat sebesar Rp 855.000.000, dimana dana sebesar Rp 755.000.000 adalah untuk Turut Tergugat II sebagai pelunasan hutang Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat II.
Selain itu pihak Kreditur juga memberi jasa sebesar Rp 135 juta sebagaimana bukti transfer dari Tergugat I kepada Penggugat tanggal 30 Agustus 2013 yang menurut Tergugat I bagian Penggugat seharusnya Rp 150 juta tetapi dipotong Rp 15 juta untuk membeli 2 handphone.
Gugatan Penggugat didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena menolak isi putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 387/Pdt.
G/2017/PN.JKT.PST tanggal 11 Oktober 2016 jo. Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 526/PDT/2017/PT.DKI tanggak 27 November 2017 jo.. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2066. K/PDT/2018 tanggal 27 September 2018, adalah fakta yang tak terbantahkan lagi bahwa Tergugat II telah berbuat tidak adil dan hal itu terbukti sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sebab dalam putusan Kasasi tersebut Penggugat dihukum untuk mengembalikan uang Rp 15 Miliar, padahal jasa sebagai perantara hanya diterimanya berkisar Rp 235 juta.
Berdasarkan alasan yang dikemukakan di atas, Hartono Tanuwidjaja nemohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar mengabulkan seluruh gugatannya. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan PMH yang merugikan Penggugat.
Penggugat memohon agar majelis hakim menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 10 juta tunai terhitung sejak gugatan didaftar di Pengadilan Jakarta Barat ditambah bunga 2% setiap bulannya sampai lunas atau sejumlah lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan rasa keadilan Pengadilan.
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta setiap harinya apabila lalai atau terlambat melakukan isi putusan ini meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi.
Diakui Hartono Tanuwidjaja bahwa Gugatan Darjanto Abadi ini ada hubungannya dengan perkara Gugatan No. 387/PDT.G/2017/PN.JKT.PST antara Penggugat Dr. Baron Harum melawan Henry Teguh (Tergugat I), BPN Jakarta Pusat ( Tergugat II), Darjanto Abadi (Tergugat III), Dermawan (Tergugat IV), Dr. Pulgensius Jimmy Turut Tergugat I dan Ny Yusdiana Samsudin/ PPAT (Turut Tergugat II).
Memang perkara ini sudah berkekuatan hukum pasti, tapi tidak dapat dieksekusi Dr Baron Harun karena BPN menyatakan Sertifikat dimaksud Aspal (asli tapi palsu).
BPN sudah umumkan Sertifikat Aspal tersebut. Disamping itu ada muncul nama Henny Teguh (kedua), tapi tinggal di Singapura yang mengaku memiliki Sertifikat asli dan sertifikatnya tidak pernah dijaminkan/gadai atau bermasalah.
Gugatan Dr Baron memang dikabul sampai Mahkamah Agung. Dan tujuannya melakukan eksekusi untuk mengembalikan uangnya yang Rp 15 Miliar.
Sedang Henny Teguh asli yang tinggal di Singapura membuat Laporan Polisi terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.742. (SUR).
No comments