Satres Narkoba Polres Muba Tangkap Pasutri Miliki Senpi dan Sabu

 Tersangka Kepemilikan Narkoba
MUBA,BERITA-ONE.COM- Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika kali ini Satresnarkoba kembali meringkus Bandar Narkoba asal Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin dan satu tersangka Kepemilikan senjata api ilegal, Dalam penangkapan itu,

Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dan senjata api (senpi) rakitan jenis jenis revolver beserta amunisi aktif, Selasa (26/11/19) Sore.

Untuk bandar narkoba masih kita proses penyidikan serta kita lakukan pendalaman guna pengembangan ke bandar besarnya dan untuk senjata api yang dimiliki satu tersangka sudah kita serahkan ke Reskrim Polres untuk dilakukan penyidikan"Beber kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya  Markus Pinem, S.iK melalui Kasat narkoba polres Muba IPTU Dedy Haryanto, SH pungkasnya. Rabu (27/11/19) melalui WhatsApp.

Menurut Dedy, polisi akan terus menyelidiki dan menangkap para bandar narkoba diwilayah Muba ini.

Tersangka bandar bernama Misnawati (27) warga Desa Lubuk Bintialo kecamatan BHL Kabupaten Muba ditangkap dirumahnya berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan satuan narkoba dan ditemukan barang bukti yang diduga narkoba berupa Barang Bukti berupa 35 Paket kecil dan 2 paket besar di duga narkotika jenis shabu
(dengan berat bruto keseluruhan seberat 24,59 gram), 18,5 butir ekstasi dengan logo alien berwarna pink dengan berat bruto 7,41 gram, 1 buah kotak plastik warna bening, 1 buah dompet warna hijau, 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip, Uang Rp. 850.000 hasil penjualan narkoba, 5 Plastik klip yg bertuliskan harga.

Tak sampai disitu satuan narkoba yang dipimpin langsung kasatnya melakukan pengembangan di kediaman suami tersangka yang berjarak 10 km dari TKP sore dan saat dilakukan penggerebekan tersangka Markosi (39) Desa Lubuk Bintialo kecamatan BHL Kabupaten
Muba berusaha melarikan diri dari lokasi sehingga di lakukan pengejaran.

Dari tangan tersangka didapati 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis revolver warna hitam, 3 (tiga) butir amunisi aktif call 9 mm.

selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

Pada kesempatan itu juga Kasatres narkoba menghimbau kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika Untuk stop dan berhenti serta mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Untuk bersama sama secara aktif mencegah dan memerangi narkoba. (RM)

No comments

Powered by Blogger.