Prof OC Kaligis SH.MH : Hakim Agar Menolak Eksepsi Tergugat

Teks foto: Prof Dr OC Kaligis sedang berikan repleknya kepada Tergugat.

Jakarta BERITA-ONE.COM-Pengacara Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH.MH mohon agar majelis hakim   untuk menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan II. Dan dalam pokok perkara  majelis hakim diminta untuk mengabulkan  gugatan Penggugat seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan  Penggugat OC Kaligis dalam repleknya yang disampaikan pada  sidang yang dipimpin  majelis hakim Suswanti SH.MH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 November 2019.

Menurut OC Kaligis, dalam replinya sebagai tanggapan atas eksepsi yang disampaikan  Bareskrim Polri cq Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim  Polri (Tergugat I) dan Kapold Metro Jaya (Tergugat II), dikatakan,  sikap tergugat yang terkesan tidak trasparan dalam menindaklanjuti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Prof Denny Indrayana padahal tergugat II/Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Kriminal Khusus  Polda Metro Jaya telah mengirim surat  NO: B/12461//VII/Res 3.3/2019 /Drato tanggal 16 Juli 2019 kepada Tergugat I perihal pengriman berkas perkara ke Kejaksaan Agung RI melalui Terggat I .

Hal tersebut  membuktikan bahwa benar Terggat I telah melakukan perbuatan  melawan hukum (PMH) dengan mendiamkan berkas  perkara atas tersangka Denny Indrayana.

Karena Terguat I telah terbukti melakukan PMH sebagaimana daksut dalam Pasal 1365 KUHPerdata dengan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara  dugaan tindak pidana kurupsi dalam kegiatan Implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkumham RI tahun anggaran 2014, dan kemudian melimpahkan perkara kepada Tergugat II , sehingga patut dihukum untuk membayar ganti rugi secara material dan immaterial.
Berdasarkan hal hal  tesebut diatas, Penggugat mohon agar majelis hakim berkenan memutus, Dalam Eksepsi; menolak seluruh eksepsi Tergugat I. Dalam Pokok Perkara; mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

Kasus ini bermula dengan  mangkraknya penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Implentasi/pelaksanaan Paymment Gateway pada Kementrian Kemenkumham tahun anggaran 2014 dengan tersangka Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Menkumhan diera Presiden  Soesilo  Bambang Yodoyono.

Prof Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi  Inplementasi/Pelaksanaan  Payment Gateway pada  Kemenkumham  RI, namun yang bersangkutan mendapatkan perlakuan istimewa dari penegak  hukum.
.
Padahal, kata OC Kaligis fakta hukum yang diberikan kepada penyidik Polisi dalam jawabannya untuk perkara Praperadilan NO: 153/Pid/Prap/PN.Jaksel, dan Laporan Polisi NO: 226/II/2015 tqnggal 24 Februari 2015, telah dilakukan tindakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk itu juga, telah dilakukan tindakan tindakan hukum berupa pemanggilan dan pemeriksaan saksi saksi, Ahli dan tersangka.

Antara lain; telah melakukan pemeriksaan terhadap 93 orang saksi. Telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 Saksi Ahli. Telah melakukan pemeriksan terhadap tersangka.

Dan telah pula  melakukan penyitaan barang bukti dari saksi dan tersangka antara lain ; 13 bendel berkas Paymant Gateway Dirjen Imigrasi tahun 2014. 772 lembar surat, 77 print- out email, dan laporan keuangan hasil infestigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas implementasi Paymant Gateway pada Kementrian Hukum dan Ham RI TA 2014 NO: 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015.
Dari bukti bukti yang ditemukan polisi sejak dimulainya penyidikan tahun 2015, polisi menyimpulkan bahwa Prof Denny Indrayana disangka korupsi dengan melanggar pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor.

Dan Mabes Polri telah melakukan gelar perkara dengan hasil akhir meningkatkan Prof Denny Indrayana memjadi tersangka. Namun yang bersangkutan tidak dicekal. Jika dibandingkan dengan suap Rp 5 sampai 10 Juta oleh kurang lebih 40 orang anggota DPRD Malang yang telah dijatuhi hukuman.

Sama halnya dengan kasus  ex meneteri Jero Wancik, Surya Dharma Ali, Gubernur Barabas Sebu. Hasil pemeriksaan BPK mengenai kerugian negara, adalah nihil.
Dan masih banyak hasil pemeriksaan BPK tanpa bukti, hanya dengan kesaksian de auditu (kesaksian katanya) yang menyebapkan yang bersangkutan divonis bersalah, sekalipun kesaksian itu telah disangkal, tanpa adanya bukti uang suap yang disita.

" Saya pernah melaporkan saudara Prof Denny Indrayana karena pernyataannya di Medsos, yang mevngatakan bahwa Pengacara Hanya membela Kasus Korupsi karena uang.Tapi laporan pidans itu tidak dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya, sekalipun saya telah di BAP. Buktinya dia sendiri jadi pengacara Maikarta yang tersandung perkara korupsi", kata OC Kaligis

Banyak yang menginginkan perkara korupsi Prof. Denny Indrayana lanjut ke pengadilan. Hanya mereka pessimis, apa hal ini mungkin terjadi, menimbang adanya tangan tangan siluman (invisible Hand) yang berperan agar baik polisi maupun kejaksaan, pasti berlama lama menyelesaikan perkara tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 4 tahun.

Sampai sekarang kasus Prof. Denny Indrayana, tidak jelas nasibnya, karena untuk kasus ini  tidak terjadi transparansi untuk diketahui masyarakat.
"  Saya sendiri pessimis perkara Prof. Denny akan bisa berlanjut ke pengadilan. 

Hanya Bapak Presiden yang bisa melanjutkan perkara korupsi Denny ke pengadilan,"  tambahnya.
(SUR).


No comments

Powered by Blogger.