Prof Dr OC Kaligis : Tuntutan Jaksa KPK Mulai Berguguran

Teks foto: Prof Dr OC Kaligis bersama koleganya.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara Kondang yang kini sebagai warga binaan  di  Lapas Sukamiskin Bandung, Prof Dr OC Kaligis SH.MH menyambut gembira dan sangat mengapresiasi dengan bebasnya terdakwa mantan Dirut PLN  Sofyan Basir dan mantan ketua BPPN Syafrudin Arsyad Tumenggung dari tuntutan Hukum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benerapa waktu  lalu.

OC Kaligis pada kesempatan ini juga mengucapkan selamat kepada Sofyan Basir. Dan juga  mengatakan,  kini kelemahan kelemahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari  KPK satu persatu mulai terkuak.

Hal ini  seiring dengan sejumlah terdakwa  yang oleh lembaga anti rasuah ini yang semula menuntut  dengan hukuman tinggi, ternyata dibebaskan oleh pengadilan Tipikor tingkat pertama atau juga Mahkamah Agung (MA). Satu persatu tuntutan Jaksa KPK berguguran
Sebagai contoh, Senin 4 November 2019 lalu,  pengadilan Tipikor Jakarta dengan majelis hakim yang diketuai Hariono SH membebaskan mantan dirut PLN Sofyan Basir dari segala tuntutan hukum, karena JPU gagal membuktikan kalau terdakwa Sofyan terlibat kasus korupsi PLTU Riau I.
Padahal sebelumnya Sofyan Basir dituntut hukuman selama 5  tahun penjara dengan denda Rp juta subsider 3 bulan kurungan

Dan sebelumnya  MA membebakan  Syafruddin Arsyad Tumenggung,
Ketua  BPPN. Di pengadilan Tipikor Jakarta yang bersangkutan dihukum 13 tahun, dan menjadi 15 tahun pada tingkan banding. Tapi oleh MA dibebaskannya, beberapa waktu lalu.

Hasil audit BPK tahun 2002 dan 2006 disebut tidak ada kerugian negara dalam penjualan aset BDNI. Baik MA  maupun Kejaksaan Agung sepakat bahwa yang dipakai standard kerugian negara dalam kasus korupsi hanya Badan Pemeriksa Keuangan.

Bukan badan investagasi lainnya, seperti misalnya Akuntan, Badan Pengawas dan lain sebagainya.  Yang berwewenang menjual adalah menteri keuangan. Bukan ketua BPPN.l

Banyak obligor sengaja menghindar, kecuali Syamsul Nursalim yang dengan itikad baik memenuhi kewajibannya. Dalam perkara ini para penambak udang yang dirugikan seharusnya didengar kesaksiannya. Karena merugikan jaksa KPK, mereka diabaikan, tidak didengar kesaksiannya.

Seperti kebiasaan. Sebelum dijerat  sebagai tersangka, KPK sebagaimana lazimnya membangun opini melalui medsos. Semua fakta fakta persidangan yang menguntungkan terdakwa dikesampingkan.

Tuntutan kopi paste dakwaan. Kebiasaan hakim mengikuti tuntutan. Kalau tidak,  riwayat hidup, jejak rekam kekayaan, disadap, diberitakan secara negatif di medsos.

Sejumlah pakar hukum memberi pendapat dalam satu buku, kumpulan pendapat mereka, mengenai kasus Syfruddin Arsyad Tumenggung. Mereka mendukung, dan memberi pendapat, bahwa seharusnya kasus BLBI yang telah memberi release and discharge kepada BDNI milik Syamsul Nursalim tidak dibawa keranah Pidana.
Kasus ini seharusnya diungkap secara obyektif, bukan berdasarkan sumber berita yang asalnya datang sepihak. Sumber hanya dari KPK ataupun  ICW.

Peradilan paska lengsernya hakim agung Artidjo. Dapat dimengerti kalau banyak korban terpidana era hakim Agung Artidjo yang mengajukan PK. Kalau menelaah dan membuat kajian terhadap putusan Artidjo, pasti semua ahli hukum dan praktisi akan menemukan vonis Artidjo tanpa pertimbangan hukum.

Pokoknya asal vonis yang lebih berat atau sama dengan tuntutan jaksa KPK. Bukan hanya prof Yusril yang berpandangan miring terhadap vonis vonis Artidjo, bahkan mantan  Ketua Mahkamah Konstitusi DR. Hamdan Zoelva pernah di Medsos membuat pernyataan bahwa sejumlah vonis Artidjo harus dieksaminasi,  diulas ulang.

Alasannya, karena vonis vonis "Artidjo tidak mencerminkan putusan berdasarkan keadilan. Baik dalam kasus ex Ketua DPD Irawan Gusman, maupun dalam kasus Syafruddin Tumenggung, sejumlah pakar pidana membuat rangkuman pendapat hukum terhadap perlakuan yang tidak adil terhadap mereka sehingga mereka mesti diadili dalam satu sidang perkara pidana.

Rangkuman pendapat hukum mereka dibukukan sebagai referensi pendapat hukum dalam kasus kasus korupsi. Buku tersebut wajib dijadikan bahan diskusi, untuk sampai kepada kesimpulan sejauh mana penegakkan hukum yang berkwalitas, berkeadilan diterapkan didunia peradilan Indonesia.

Bandingkan dengan pendapat pendapat Hoge Raad yang sering dijadikan ajuan pertimbangan vonis yang berkwalitas keadilan. Padahal banyak putusan Hoge Raad tersebut, diputus sebelum Indonesia merdeka, dan masih berlaku sebagai pertimbangan ilmu hukum sampai saat ini.
Di era paska Artidjo,  nampaknya hakim agung di Mahkamah Agung mulai berani memutus secara adil, sehingga banyak permohonan Peninjauan Kembali, yang dikabulkan.

Bahkan OCK mengaku  mencatat sudah ada putusan PK kedua, ditahun 2019, yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan bebas.

Putusan Pk kedua  yang dimajukan oleh terpidana Taufhan Ansar Nur dan Ir. Abdul Azis Siadjo putusan PK kedua nomor 53/pid.Sus/2019 atas pitusan PK Pertama MA NO: 242PK/Pid .Sus/ 2016 atas nama Ir Bahri Makka.

Selanjutnya, PK  kedua yang diajukan oleh Toto Kotjoro  Kusuma putusan PK kedua NO: 214 PK/Pid.Sus.2019 atad putusan PK pertama NO: 28 PK/Pid.Sus/2014. Putusan inipipun dikabulkan dengan membebaskan Ir Toto Kuntjoro Kusuma.

Kata OCK, sudah banyak temuan DPR mengenai korupsi, penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan KPK yang terbilang, dan bisa dipidanakan baik untuk tindak pidana korupsi maupun untuk pudana umum, kejahatan jabatan.

Sudah sejak pimpinan kimusioner Antasari telah  ditemukan korupsi internal KPK. Sayangnya, usahanya gagal melalui tuduhan rekayasa pembunuhan karekter atas dirinya.Temuan KPK pun tetntang penyelewengan keuangan yang dilakukan KPK dan yang BPK sampaikan kepada ke Pansus DPR, "dipeti eskan".

Seandainya Bibit-Chandra jadi diajukan ke pengadilan pasti terbongkar  bahwa KPK bukan lembaga pemberantasan korupsi yang bersih karena KPK sendiri korup.
Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang sumpahnya taat UU mengingkari sumpahnya dengan memberi deponeering kepada tersangka koruptmsi  Bibit- Chandra.

Dilain pihak pada saat  bersamaan, demi pencitraan SBY membiarkan besannya Pohan,  dikorbankan sebagai terpidana korupsi.

Harapan OCK, semoga pimpinan KPK yang baru Firli Bahuri, cukup berani melanjutkan perjuangan Antasari membongkar korupsi KPK. Masukan masukan dapat banyak diperoleh dari Lapas Sukamuskin Bandung.

Disana banyak Bupati, Gubernur, petinggi petinggi negara termasuk Menteri, karena kebijakan yang dilakukan dan dijalankannya, terpaksa diputus melakukan tindak pidana korupsi sekalipun BPK menyatakan tidak ditemukan adanya kerugian negara
Kendala yang sulit akan dihadapi, karena KPK menolak diawasi.

Pasti pimpinan KPK yang baru Firli Bahuri, berhadapan  dengan penyidik Taliban pimpinan Novel Baswedan.

Masyarakat  menunggu kepemimpinan Firli Bahuri, menjadikan KPK yang bersih, tidak tebang pilih, tidak merekayasa perkara, tidak menyadap sembarangan secara melawan hukum. Penerintahan  yang bersih juga tergantung kepada Bapak membersihkan KPK.

Mohon juga,  agar pimpinan KPK yang baru ini nantinya menghentikan sumbangan keuangan kepada ICW, harap OC Kaligis SH.MH. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.