Miliki Sajam dan Pistol Dua Warga Tanjung Agung Ditangkap
MUBA,BERITA-ONE.COM -Pirnando (24) dan Heri Yanto (20) warga dusun 1 desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap oleh Aparat Polsek Lais Resor Muba atas kepemilikan senjata api rakitan jenis Pistol dan kepemilikan senjata tajam, Sabtu (23/11/19) Siang.
penangkapan itu berawal dari patroli Rutin Unit Reskrim Polsek Lais yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA Sunardi beserta anggotanya di Jalan umum simpang 6 Dusun 5 Desa Teluk Kijing 3 Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, untuk memberikan rasa nyaman bagi para pengendara yang akan melintasi jalan tersebut. Namun diperjalanan tepatnya di simpang 6 (enam) anggota melihat 2 (dua) orang yang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan, dengan sigap anggota langsung menyetop laju kendaraan tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pembawa sepeda motor yang akhirnya ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit yang diselipkan tersangka pada bagian pinggang sebelah kiri sedangkan rekannya yang dibonceng ditemukan 1 (satu) Pucuk Senjata api rakitan jenis pistol silinder isi 4 (empat) dan di dalam silinder terdapat 2 (dua) butir amunisi aktif kaliber 9 mm yang diselipkan tersangka pada pinggang bagian depan. selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Lais guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."
"dua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan dalam tindak pidana yang berbeda, pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No.12 Tahun 1951""beber Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK melalui Kapolsek Lais AKP Syaparuddin, S.H. (RM)
penangkapan itu berawal dari patroli Rutin Unit Reskrim Polsek Lais yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA Sunardi beserta anggotanya di Jalan umum simpang 6 Dusun 5 Desa Teluk Kijing 3 Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, untuk memberikan rasa nyaman bagi para pengendara yang akan melintasi jalan tersebut. Namun diperjalanan tepatnya di simpang 6 (enam) anggota melihat 2 (dua) orang yang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan, dengan sigap anggota langsung menyetop laju kendaraan tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pembawa sepeda motor yang akhirnya ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit yang diselipkan tersangka pada bagian pinggang sebelah kiri sedangkan rekannya yang dibonceng ditemukan 1 (satu) Pucuk Senjata api rakitan jenis pistol silinder isi 4 (empat) dan di dalam silinder terdapat 2 (dua) butir amunisi aktif kaliber 9 mm yang diselipkan tersangka pada pinggang bagian depan. selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Lais guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."
"dua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan dalam tindak pidana yang berbeda, pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No.12 Tahun 1951""beber Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK melalui Kapolsek Lais AKP Syaparuddin, S.H. (RM)
No comments