Mantan Gubernur Sulteng Nur Alam Mengajukan PK.
Teks foto : Pengacara Heru Widodo bersama Nur Alam dalam sidang. |
Pengajuan PK yang dilakukan Nur Alam ini kata penasehat hukumnya Heru Widodo karena adanya bukti baru/novum dan kehilafan majelis hakim kasasi yang perlu dikoreksi.
Kekeliruan pertama yang harus diperbaiki adanya bukti baru yang menunjukkan bahwa uang yang diterima Nur Alam dulu tidak ada kaitannya dengan kedudukan Nur Alam sebagai Gubernur. Tapi murni karena hubungan investasi dengan pihak lain. Ini yang dimaksut tidak termasuk gratifikasi. Kalau dikembalikan berikut bunganya sesuai dengan perjanjian investasi, ini bukti barunya, kata Heru.
Sedangkan yang disebut kehilafan hakim dan perlu dikoreksi adalah putusan kasasi . Pertama, berkaitan dengan kesimpulan majelis kasasi yang mengatakan bahwa penerimaan uang itu adalah gratifikasi.
Seharusnya penerimaan uang itu tidak ada kaitannya dengan kewenangan yang ada pada diri Gubernur.
Seharusnya penerimaan uang itu tidak ada kaitannya dengan kewenangan yang ada pada diri Gubernur.
Sedangkan kekeliruan kedua mengenai denda uang pengganti. Uang pengganti itu berdasarkan pasal 18 itu dikenakan terhadap dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 di pasal 18.
Sementara yang dinyatakan terbukti dalam putusan Kasasi adalah dakwaan kedua, pasal 12 huruf B di pasal 64 KUHP, dan tidak ada pasal 18.
Hakim Kasasi sudah menyatakan terbukti menerima gratifikasi pasal 12 B, tapi tiba-tiba pasal 18 masih muncul padahal tidak ada dalam dakwaan kedua.
Demi keadilan pada diri Nur Alam dan memberikan kepastian hukum, putusan majelis kasasi itu beralasan untuk dikoreksi pada proses PK yang kami ajukan ini, kata Heru.
Pada sidang perdana ini pemohon melalui kuasa hukumnya Heru Widodo membacakan alasan pengajuan PK yang diajukan Nur Alam, dengan beberapa alasan pokok.
Dan hakim menunda sidang PK ini dua minggu guna memberikan kespatan kepada JPU untuk memnerikan jawaban atas permohonan PK Nur Alam ini.
Seperti diketahui, mantan Gubernur Sulteng ini bebetapa waktu lalu oleh pengadilan Tipikor Jakarta dihukum selama 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Nur Alam dalam sidang didampingi sejumlah pengacara yang dikomandoi oleh Heru Widodo SH dari Zoelva & Partners Law Firm. (SUR).
No comments